[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

36 Adegan di Peragakan Oleh Kakak Adik Pelaku Pembunuhan di Desa Kemu Ulu

OKU Selatan Sumsel–Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar rekonstruksi di Halaman Kantor Sat Reskrim setempat pada Jum’at (19/11/2021) .

Rekonstruksi ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reza Mahendra (RM) (22) yang dilakukan oleh pelaku Nurul Hidayat (NH 1) (22), Nupin Habli (NH 2) (19), di Dusun Dua Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.

Rekonstruksi digelar untuk melengkapi penyelidikan berkas perkara yang akan dilimpahkan serta mengungkap kronologis kejadian yang sebenarnya.

Baca Juga :  Selamat Bertugas di Tempat Baru Sahabat Pers dan Difabel OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha dan NY Aryanti Indra Arya

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Achep Yuli Shara memimpin langsung rekonstruksi pembunuhan ini dengan didampingi Kanit Reskrim dan para penyidik Polres OKU Selatan.

Adapun jumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 36 adegan yang diperankan langsung oleh para tersangka.

Saat rekonstruksi, pada adegan ke 32 tampak korban meregang nyawa akibat bacokan celurit oleh tersangka Nuvin Habil (NH 2) di perut korban lalu celurit tersebut ditarik oleh pelaku sehingga usus korban keluar dari perutnya.

Baca Juga :  Jelang Ziarah dan Tabur Bunga, Pegawai Lapas di OKU Selatan Bersihkan Makam Pahlawan

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Achep Yuli Shara mengatakan kasus pembunuhan ini bermula pada Rabu 13 Oktober 2021 yang lalu di Dusun Dua Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.

“Dimana pada saat itu tersangka NH2 (19) melaporkan kepada NH1 (22) yang merupakan kakak kandungnya, perihal dirinya telah dipermalukan oleh korban RM (22) yang menegurnya di depan umum tentang kebiasaan buruknya menghisap lem aibon”,jelas Kasat

Baca Juga :  Kompi 1 Batalyon C Brimob Polda Sumsel Bantu Evakuasi Material Longsor di OKU Selatan

Lebih lanjut Kasat mengatakan rekontruksi ini sengaja tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan demi keamanan kedua belah pihak.

“Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di lingkungan Polres OKU Selatan dan di salah satu gerai waralaba”,jelas Kasat

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ayik/Red)

Print Friendly, PDF & Email