OKU Selatan Sumsel–Dua warga Desa Peninjauan menjadi tersangka maling mesin bajak sawah (mesin tracktor) sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kecamatan Buay Runjung.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK.,MH, melalui Kapolsek Buay Runjung Iptu Ferry Irawan.,S.sos. Jum’at (08/07/2022).
Dua tersangka AA dan AD melancarkan aksinya pada Senin 11 Mei 2020, sekira pukul 13:00 Wib di area persawahan Desa Peninjauan Kecamatan Buay Runjung Kabupaten OKU Selatan.
Atas tindakan kriminal ini, Polsek Buay Runjung meringkus dua tersangka dan menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau bersarung warna coklat.
“Alhamdulilah kami bisa cepat menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap pencurian tersebut dengan meringkus dua tersangka, AA dan AD warga desa setempat”,jelas Kapolsek
Kapolsek mengatakan, tersangka AA dan AD ditangkap di kediamannya masing-masing yakni di Desa Peninjauan, kecamatan Buay Runjung pada Kamis 07 Juli 2022 Sekira Pukul 15:00 WIB.
“Pada saat penangkapan terhadap kedua tersangka, team opsnal sat Reskrim dibackup unit Kamneg Sat Intelkam polres OKU Selatan”, ungkap Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan awal terjadinya pencurian dengan pemberatan tersebut yang dilanjutkan dengan pelaporan oleh korban.
“Saat itu, korban AM pergi ke sawah miliknya, namun setibanya disawah mesin traktor yang diletakan di tengah sawah sudah hilang di curi orang”,terang Kapolsek
Atas kejadian tersebut, ujar Kapolsek korban Mengalami kerugian lebih kurang Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) dan atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Buay Runjung.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan”, pungkasnya (Red)
Leave a Reply