OKU Selatan Sumsel–Kepolisan Sektor (Polsek) Muaradua, Polres OKU Selatan, Polda Sumsel menangkap MT (15) dan IM (16), warga Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan diduga mencuri 4 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 ribu milik warga desa setempat.
“Penangkapan tersangka MT dan IM atas laporan 2 korban warga desa Pendagan, yang melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH melalui Kapolsek Muaradua., Iptu Bastari.,SH. Minggu (31/07/2022).
Menurut Kapolsek, korban SE (23) mengetahui terjadinya pencurian itu setelah pulang dari pasar. Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 unit handphone senilai kurang lebih Rp. 4.000.000.
Sementara korban IS (46) mengetahui adanya pencurian di rumahnya setelah ia bangun tidur sekira pukul 05:00 WIB. Atas kejadian tersebut korban kehilangan sejumlah uang dan dua unit handphone dengan kerugian kurang lebih Rp.7.000.000.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jum’at dini hari (29/07/2022) sekitar pukul 01:00 WIB. Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari kepala desa Pendagan.
“Tersangka MT di tangkap oleh warga dan Kepala Desa Pendagan. Berdasarkan informasi dari MT, anggota Polsek Muaradua berhasil menangkap IM di Dusun Tiga Desa Sukajaya”,terang Kapolsek
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Muaradua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan itu kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (Red)
Leave a Reply