OKU Selatan Sumsel–Tiga orang remaja berinisial HA (22), TK dan JF warga desa Tanjung Menang Ulu, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan. Para pelaku diketahui mencuri 1 unit mesin pemotong rumput.
”Ketiga tersangka mencuri 1 unit mesin rumput yang disimpan korban di pondoknya yang terletak di Pematang Batuan desa Tanjung Menang Ulu, kecamatan Buay Sandang Aji “, Jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH., SIK., MH melalui Kapolsek Buay Sandang Aji Ipda Robby Fachrian, SH. Minggu (31/07/2022).
Kapolsek Buay Sandang Aji, Ipda Robby Fachrian, SH., menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka terjadi pada Senin 25 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib di pondok korban yang beralamatkan di Pematang Batuan, Desa Tanjung Menang Ulu, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
“Ketiga tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel dinding pondok, lalu memasukan tangannya dan meraih kunci pintu. Setelah berhasil mendapatkan kunci, tersangka TK membuka pintu lalu menunggu di bawah pondok untuk mengawasi situasi”, terang Kapolsek
Sementara itu tambah Kapolsek, tersangka HA dan JF masuk ke dalam pondok dan mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput dan 1(satu) unit tank semprot.
“Karena perbuatan ketiga tersangka, korban HS (30) warga desa Tanjung Menang Ulu, kecamatan Buay Sandang Aji ini, mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)”, beber Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek Ipda Robby Fachrian, SH, mengatakan mengetahui barang miliknya hilang, korban HS (30) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Sandang Aji, berdasarkan laporan tersebut jajaran Polsek Buay Sandang Aji (BSA) melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga tersangka tersebut.
“Ketiga tersangka berhasil diringkus pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin, sekira pukul 17:00 WIB”, ungkap Kapolsek
Dikatakan Kapolsek, ketiga tersangka berhasil di tangkap di jalan Raya Desa Tanjung Menang Ulu, kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, Pencurian dengan Pemberatan”, pungkasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit mesin pemotong rumput warna kuning merk Firman. (Red)
Leave a Reply