[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Aniayanya Korban dan Keluarga, Pelaku di Ringkus Satreskrim Polres OKU Selatan di Pasuruan

OKU Selatan Sumsel–Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap seorang pria bernama Harlex alias Hamka yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap KMS Zainal beserta keluarganya yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan di RSUD karena mengalami luka serius.

Diketahui kejadian penganiayaan berat ini terjadi lantaran pelaku menerima laporan dari anaknya yang dibully oleh anak korban.

“Kejadian penganiayaan terjadi di Talang Pancur Kelurahan Pasar, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan pada 29 Oktober 2022 sekira pukul 14:20 wib tahun lalu”,jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin yang didampingi PJU Polres OKU Selatan saat pers relaase di halaman Mapolres setempat. Rabu (29/03/2023).

Baca Juga :  Srikandi Bukit Asam Menebar Inspirasi dan Budaya Literasi

Dikatakan Kasat, penganiayaan berat terhadap KMS Zainal dan keluarga bermula pad saat Pelaku Hamka menerima laporan dari anaknya yang ditendang oleh anak KMS Zainal (Korban-Red).

“Mendengar laporan tersebut pelaku menghampiri kediaman korban dan terjadi percekcokan antara Hamka dan KMS Zainal. Dari percekcokan tersebut pelaku tersulut emosi dan menikam korban beserta anak dan ayah dari KMS dengan membabi buta hingga harus menjalani perawatan medis”,urai Kasat

Lebih lanjut Kasat mengatakan, setelah menusuk korban dan keluarganya, pelaku Hamka meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan melarikan diri dari kediamannya di Talang Pancur, Kelurahan Pasar, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga :  Pasang Kamera ETLE, Satlantas Polres OKU Selatan Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Kasat juga mengatakan, pasca menerima laporan kejadian itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Hamka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penangkapan terhadap tersangka, membutuhkan waktu lama, mengingat tersangka melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat”, terangnya

Namun tambah Kasat, tersangka berhasil ditangkap Desa Kerto Sari, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Pasuruan.

“Pada saat penangkapan tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan di beck up oleh Polres Tulang Agung, kemudian pelaku langsung diboyong ke Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tegasnya

Baca Juga :  Dirut PTBA Gelar Silaturahmi Bersama Sejumlah Stakeholder di Tanjung Enim

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban dan keluarga.

“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 354 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun”, pungkasnya (Red)

Print Friendly, PDF & Email