OKU Selatan Sumsel–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Aturan baru tersebut dibuat setelah Pemerintah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbud Ristek mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah.
Dengan berlakunya surat edaran itu maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian Kemendikbud kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang aturan baru terkait jadwal pembagian rapor dan libur sekolah selama Nataru 2021.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Pendidikan kabupaten setempat mengeluarkan surat edaran nomor: 425/ 2347/Sekret/Disdik.OS/2021.
Melalui surat edaran tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menyampaikan 6 poin terkait penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 yakni.
1. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapot semester satu dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
2. Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 diluar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
3. Pendidik dan Tenaga Pendidikan pada Pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan Pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
4. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
5. Menghimbau orang tua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.
6. Menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat di satuan Pendidikan dengan pendekatan 5 M (Memakai Masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3 T (Test Ting, Tracing, Treatment). (Red)
Leave a Reply