[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Bupati OKU Selatan Keluarkan Edaran Pemberlakuan PPKM Level 2

OKU Selatan Sumsel–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi penularan COVID-19 varian Omicron. Dengan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Lingkungan Kabupaten OKU Selatan.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati OKU Selatan Nomor 360/018/Satgas/OKUS/2022 tentang pemberlakuan PPKM serta mengoptimalkan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 17 Februari 2022 tersebut ada 22 poin penting guna mengantisipasi penularan COVID-19.

Baca Juga :  Kunjungi Yonif 511/DY, Kasad Tinjau Perkembangan Pembangun Rumah Dinas Prajurit

Diantaranya diatur mengenai proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (online).

Pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan 25 persen WFH dan 75 persen WFO dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan waktu (kerja) bergantian, tidak melakukan mobilisasi perjalanan selama WFO/WFH.

Kegiatan pada sektor esensial seperti fasilitas kesehatan, pos pelayanan terpadu, industri strategis dan lainnya tetap dapat beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Industri dan pasar tradisional tetap beroperasi dengan Protokol kesehatan. Hingga mengatur tentang sistem atau waktu kerja di tempat makan/restoran. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75 persen begitupun dengan kegiatan kesenian, kegiatan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Polres OKU Selatan Imbau Orang Tua, Tak Izinkan Anak Keluar Malam

Surat ini juga mengatur tentang pelaku perjalanan, PPKM di tingkat Kelurahan/Desa. Instruksi ini berlaku mulai tanggal 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022. (Red)

Print Friendly, PDF & Email