[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Dewan Pres Sesalkan Putusan Pengadilan Palopo, Ponis Penjara Wartawan

Palembang Sumsel–Jurnalis berita.news, Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Mjelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Selasa (23/11). Majelis Hakim PN Kota Palopo, Hasanuddin mengatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayas 3 UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH menyesalkan putusan hakim tersebut. Ia menilai PN Kota Palopo tidak mempertimbangkan Dewan Pers dan itu mencederai kebebasan pers.

Baca Juga :  Pantau Vaksinasi Anak, Kadinkes Capaian Vaksinasi Anak Capai 75%

“Artinya kan Dewan Pers tidak dihargai, rekomendasi dewan pers dianggap angin lalu. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan Dewan Pers. Rekomendasi Dewan Pers menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik.” kata Oka, Selasa (23/11) sore.

Menurut dia, yang bisa diadili itu adalah postingan pribadi atau sifatnya bukan berita baru bisa dikenakan UU ITE. Ia menegaskan seharusnya sejak awal polisi bisa menghentikan perkara itu. apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

Baca Juga :  Jelang HUT Partai, Sekjen Gerindra Instruksikan Kader Pasang Bendera dan Spanduk Prabowo Presiden 2024

Dalam SEMA menyatakan bahwa majelis hakim yang mengadili delik pers harus meminta kesaksian dari ahli pers dalam mengambil keputusan.

“Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli di bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya majelis mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena mereka lah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktek,” tutur Oka.

Menurut dia, saat hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, seharusnya hakim membebaskan Asrul. “Dalam artian, perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik itu tidak bisa dipidana. Perkara ini harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata dia.

Baca Juga :  Wako Lubuk Linggau dan Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Bukit Sulap Lingkar Barat

Ia menegaskan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Palopo merupakan preseden buruk terhadap kebebasan pers.

“Ini pukulan berat terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers sudah tercoreng,” pungkas dia. (Ril/Red)

Print Friendly, PDF & Email