Lubuklinggau, Sumsel–Siti Asia alias Ciyak Siregar, pelaku penganiayaan terhadap Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas, Agus Hubya Handoyo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Lubuklinggau, Minggu malam (28/12/2025).
Pelaku hadir bersama suaminya untuk memberikan keterangan terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di SPBU Taba Jemekeh beberapa hari lalu. Kepastian tersebut disampaikan oleh penyidik Polres Lubuklinggau, Abdi, melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
“Benar, pelaku Siti Asia alias Ciyak Siregar sudah kami panggil dan telah dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban Siti Dessy Rodiah di SPBU Taba Jemekeh,” tegas Abdi.
Abdi menambahkan, pihak penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak pengelola SPBU Taba Jemekeh pada Senin (29/12/2025) untuk dimintai keterangan sekaligus menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) guna melengkapi alat bukti.
Terkait belum ditahannya pelaku meski telah mengakui perbuatannya, Abdi menjelaskan bahwa penyidik masih harus melakukan gelar perkara serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Kami tidak bisa langsung melakukan penahanan. Prosedur hukum harus dilalui, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi dari pihak SPBU yang melihat langsung kejadian tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Sumatera Selatan, Jon Heri, S.Sos, menyayangkan lambannya penanganan kasus penganiayaan yang menimpa anggotanya. Ia menilai keterlambatan proses hukum berpotensi menimbulkan keresahan dan ancaman keselamatan terhadap korban.
“Kami khawatir apabila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti secara tegas, akan berpotensi terulangnya tindakan penganiayaan terhadap korban,” ujar Jon Heri.
Jon Heri secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Lubuklinggau agar segera menangkap dan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya selaku Ketua SMSI Sumsel meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Pelaku harus segera diamankan dan diproses secara hukum demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (SMSI Musi Rawas)
























Leave a Reply