[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Harimau Sumatera di Temukan Meninggal di Desa Tanjung Leban Bengkalis

Pekanbaru Riau–Seekor harimau sumatera ditemukan mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Satwa liar dilindungi itu ditemukan mati dalam keadaan terjerat.

Si belang bernama latin panthera tigris sumatrae itu ditemukan tewas Minggu (17/10) oleh masyarakat yang tengah membersihkan kebun.

“Jadi, setelah menemukan harimau tersebut, warga langsung melaporkan ke Polsek Bukit Batu. Kebetulan saat itu terdapat petugas yang tengah melaksanakan patroli karhutla di wilayah tersebut,” kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara.

Baca Juga :  Tingkatkan Penggunaan SPBE, Kominfo Gelar Penyusunan Arsitektur SPBE

Usai mendapat laporan itu, pihak Polsek Bukit Batu  meneruskan informasi tersebut ke pihak BBKSDA Riau. Selanjutnya petugas dan tim BBKSDA Riau resort Bukit Batu dan bersama warga menuju lokasi ditemukannya harimau tersebut.

“Tim langsung melakukan identifikasi awal. Kemudian bersama Manggala Agni, tim mengamankan seekor bangkai harimau tersebut,” jelasnya.

Menurut Fifin, lokasi ditemukannya bangkai harimau sumatera tersebut merupakan hutan produksi konferesi (HPK). Wilayah tersebut merupakan perladangan masyarakat dan hanya berjarak 21,85 km dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu.

Baca Juga :  DPD PAN OKU Selatan Hadiri Bimtek Kader Milenial

“Harimau itu berjenis kelamin betina, kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling,” kata Fifin.

Saat ini, bangkai harimau tersebut telah dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan neukropsi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut mengalami kematiannya.

“Kita tak bosan-bosan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi,” katanya.

Jika pelaku ditangkap, petugas akan menjerat dengan Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Bukit Asam Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran

“Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkasnya. (Mediacenter Riau/asn/infopublik)

Print Friendly, PDF & Email