OKU Selatan Sumsel–Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Polsek Buay Pemaca berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana.
Penangkapan dan pengungkapan pelaku curanmor tersebut sehubungan dengan laporan polisi nomor: LP-B / 15 / XI / 2021/ SPK / Sek. Bpc / Res Okus / Polda Sumsel, pada 05 November 2021
Adapun ke 2 (dua) tersangka yakni Ahmad Andika, warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan dan Mat Rebi warga desa yang sama.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH, Kapolsek Buay Pemaca, Ipda Antoni Steven dan Kasi Humas, AKP Johan Syafri, mengatakan kejadian bermula pada Selasa 02 November 2021 dan Rabu 03 November 2021 telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan Curanmor.
“Saat itu kedua pelaku melakukan aksinya di rumah Kausar (korban) yang sedang kosong dan tidak ada penghuni. Lalu salah satu tersangka yakni Andika mendongkel engsel pintu gudang bawah rumah menggunakan tang,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, setelah engsel pintu gudang terlepas, kedua pelaku masuk dan melakukan aksinya. Mereka mengincar satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di dalam gudang. Kondisi motor terpakir dengan rek cakram tergembok. Keduanya lalu merusak kunci gembok yang terpasang di cakram depan motor.
Setelah kunci tersebut terlepas, kedua pelaku mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam gudang dengan cara didorong menuju arah belukar untuk disimpan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi bahwa tersangka Andika berada di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan kepastian jika pelaku Andika sedang berada di dalam rumahnya dan dilakukan penangkapan.
“Setelah penangkapan terhadap tersangka Andika, lalu dilakukan pengembangan dan muncullah nama tersangka Mat Rebi. Tentu saja langsung dilakukan penangkapan juga terhadap Mat Rebi,” bebernya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni 1 (satu) buah BPKB Yamaha/ T 105 ER VEGA R, 1 (satu) buah STNK Yamaha/ T 105 ER VEGA R, 1( satu) unit sepeda motor 105 ER VEGA R, tahun 2003, tanpa plat kendaraan dan tanpa body depan dan samping.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah),” Pungkas Kapolres. (Red)
Leave a Reply