OKU Selatan Sumsel–Sebanyak 2 pasang calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Gedung Aula Serbaguna Sertu Pol Anumerta Hadinata Polres setempat. Rabu (08/06/2022).
Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., SIK., MH., didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, SH. Kabag Sumda Kompol Gunawan, SH., dan Ketua Bhayangkari Cabang OKU Selatan Ny Yanti Arya Yudha.
Selain itu hadir juga Kasat Intel Iptu Andi Bintoro, SH, Kasi Propam AKP Supit, KasiKum AKP Zulkifli, SH., M.Hum, Kasiwas Iptu Ernofid dan Kanit Paminal Ipda Gusnadi.
Kabag Sumda, Kompol Gunawan, SH, pada kesempatan ini mengatakan, sebelum kegiatan dilaksanakan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang dan pemberian arahan kepada kedua calon pasangan tersebut.
“Sebelum menuju ke rumah tangga, kedua pasangan ini diberikan arahan serta petunjuk agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Kabag Sumda.
Dikatakan Kabag Sumda, sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres OKU Selatan yang akan melaksanakan pernikahan.
Lebih lanjut ia mengatakan, sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan dan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat”, pungkasnya
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., SIK., MH, yang bertindak sebagai Ketua sidang mengatakan, sesuai peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2010 yang berbunyi, setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Dikatakan Kapolres, tugas anggota Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya.
“Karena itu selaku seorang istri dari anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan”, ungkapnya
Sementara itu Ketua Bhayangkari cabang OKU Selatan Ny Yanti Arya Yudha mengatakan, selaku anggota bhayangkari harus siap berperan ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dikatakannya, bhayangkari merupakan salah satu organisasi besar sebagai persatuan istri anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri.
Lebih lanjut ia mengatakan, anggota bhayangkari dituntut kesederhanaannya dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi.
“Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga”, pungkasnya. (Red)
Leave a Reply