OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan memusnahkan barang bukti dari 42 perkara di OKU Selatan yang diamankan sepanjang 2021. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Selasa (22/02/2022).
“Pelaksanaan eksekusi barang bukti untuk dimusnahkan dikarenakan perkara-perkara tersebut sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Kusri., SH.
Dikatakan Kusri pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari berbagai perkara dengan rincian lebih kurang 42 perkara dalam kurun waktu satu tahun di 2021 ini.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, senjata tajam, senjata api jenis air softgun, dan lainnya”, terangnya
Lebih lanjut Kusri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari daun ganja dan ganja kering dari 4 perkara, sabu-sabu dengan bruto 55,45 neto 3,917 gram dari 33 dan obat-obatan dari beberapa perkara yakni ekstasi.
“Sedangkan barang bukti senjata api diamankan dari tiga perkara yang terdiri dari 3 senjata api dan 6 peluru”,ungkapnya
Dikatakannya juga, dari 42 perkara tersebut turut diamankan 2 buah senapan angin, 17 senjata tajam dan berbagai barang bukti lainnya.
Pada kesempatan ini Kajari juga mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran dan pemotongan menggunakan gerinda.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari dan jajaran kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kalapas Muara Dua, PJU Polres OKU Selatan, dan awak media. (Red)
Leave a Reply