[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Kajari OKU Selatan Pimpin Rakor, Penyelesaian Sertifikat Tanah Milik Pemda

OKU Selatan Sumsel–Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak atau oknum tertentu bisa terjadi kapan saja dan dimana saja mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya tidak turun justru mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.

Untuk menghindari permasalahan sengketa tanah, mempunyai sertifikat tanah merupakan bukti yang sah dan mutlak atas kepemilikan tanah.

Terlebih lagi, dalam pencatatan aset tanah milik pemda harus mengikuti tertib peraturan pengelolaan aset yang mensyaratkan adanya sertifikat tanah untuk tiap aset tanah yang dicatat dalam buku inventaris pemda.

Namun demikian, belum seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersertifikat. Tanah-tanah yang belum terbukti kepemilikan atas nama Pemkab OKU Selatan sebagian besar ditemukan pada aset tanah jalan dan bangunan.

Hal ini bisa terjadi karena kebutuhan akses jalan dan bangunan harus segera dipenuhi sedangkan proses sertifikasi belum final. Selain itu terjadi juga proses hibah aset tanah yang sertifikatnya belum diserahkan dan/atau belum atas nama Pemkab OKU Selatan.

Baca Juga :  Grup MIND ID dan Pemerintah Bahas Peran Industri Batu Bara dalam Transisi Energi

Terkait hal itu Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda OKU Selatan gelar rapat koordinasi penyelesaian sertifikat aset tanah milik Pemerintah Daerah OKU Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Rabu (22/02/2023) malam.

Rapat koordinasi tersebut terlaksana atas inisiasi dari Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari OKU Selatan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan dari Pemerintah daerah OKU Selatan terkait kegiatan pengamanan barang milik daerah tahun 2023.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama, Kepala Kantor Pertanahan OKU Selatan, Kepala BPKAD OKU Selatan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKU Selatan dan Tim Jaksa Pengacara Negara.

Adapun pada rakor ini dibahas beberapa hal yang menjadi kendala-kendala dan solusi atas dalam proses penerbitan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah OKU Selatan sehingga percepatan pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah dapat terealisasikan dengan segera.

Baca Juga :  Dibuka Secara Langsung Oleh Kapolda, Kegiatan Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Tahun 2024 Resmi Dimulai

Pada kesempatan ini Kepala BPKAD OKU Selatan, Rahmatullah mengatakan sejak berdirinya Kabupaten OKU Selatan terdapat 765 tanah milik Pemerintah Daerah yang tercatat di kartu inventaris barang.

“Dari jumlah tersebut, pertama kali dilakukan pengukuran tanah aset daerah pada tahun 2006, dimana pada tahun itu OKU Selatan baru memiliki 10 kecamatan”, jelasnya

Lebih lanjut Rahmat mengatakan sejak itu hingga tahun 2022 terdapat 503 tanah yang sudah bersertifikat. Sementara yang belum bersertifikat berjumlah 262 dan 16 masuk dalam proses sertifikat di BPN.

“Sedangkan pada tahun 2023 sudah di lakukan pengukuran pada 10 bidang tanah dan masih tersisa 236 bidang tanah yang belum dilakukan pengukuran”, pungkasnya

Sementara itu Kepala BPN, Albet Widiyan, pada kesempatan ini mengatakan, sejak ia bertugas di kabupaten OKU Selatan, dirinya langsung meneruskan program kerja pimpinan sebelumnya untuk melakukan pengukuran aset tanah milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di OKU Selatan, Kejari Lakukan Penyelidikan

“Hanya saja keterlambatan dalam pengukuran dan proses pensertifikatan tanah karena terkendala kurangnya SDM di BPN”, jelasnya

Menanggapi hal tersebut Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama mengatakan jika tidak ada kendala yang berbenturan dengan masyarakat pihaknya meminta untuk segera dilakukan pensertifikatan tanah aset pemerintah daerah.

“Namun jika ada kendala dengan masyarakat kami kejaksaan negeri OKU Selatan siap mendampingi Pemda dan BPN”, ungkapnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, tanah aset daerah atau aset negara jika tidak segera disertifikatkan, dikhawatirkan timbul hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

“Jika tidak segera disertifikatkan, ditakutkan kedepannya akan adanya pihak-pihak terkait yang akan menguasai dan mengklaim tanah itu milik mereka”, jelasnya (Red)

Print Friendly, PDF & Email