OKU Selatan Sumsel–Mewakili Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK.,MH, Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri, SH, menghadiri peresmian rumah restoratif justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.
Rumah restoratif justice tersebut diresmikan secara langsung oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali yang didamping Plt Kajari OKU Selatan Risma BR Sihite.,SH dan Kasat Narkoba Polres OKU Selatan yang berlangsung di kantor Kelurahan Baru Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten setempat pada Kamis (23/06/2022).
Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri, S.H, seusai mengikuti kegiatan mengatakan di launchingnya rumah restoratif justice ini, dalam rangka mensosialisasikan hukum yang berbasis kearifan lokal di masyarakat.
Dikatakannya, Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah resmi membuka Program Rumah Restoratif Justice (RJ) dengan harapan bisa mengarah pada suatu ketenteraman dalam masyarakat.
“Hal itu dilakukan, mengingat dalam satu permasalahan ada penyelesaian-penyelesaian perkara yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain”, jelasnya
Lebih lanjut Kasat mengatakan, rumah restoratif justice (RJ) ini untuk kemaslahatan rakyat dengan melibatkan aparatur kejaksaan yang berada di wilayah tersebut, selain itu rumah restoratif justice (RJ) juga dapat di gunakan sebagai penyelesaian perkara pidana.
“Selain perkara pidana juga bisa di gunakan untuk penyelesaian perkara perdata. Hal tersebut sesuai pesan yang disampaikan Jaksa Agung Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH., MM., MH”,terangnya
Dikatakan Kasat, penyelesaian perkara yang dapat diselesaikan yakni perkara kategori ringan dengan kerugian di bawah 2,5 juta rupiah atau ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara.
“Itu juga dilakukan agar perkara tidak sampai ke pengadilan dan penyelesaian masalahnya mengedepankan kearifan lokal dengan cara bermusyawarah”,tegasnya
Kasat juga berharap, dengan adanya program rumah keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dapat mewujudkan perdamaian dan pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum.
“Yang mana proses hukum bisa diselesaikan di tingkat bawah seperti desa atau kelurahan sebelum diproses di Kejaksaan atau Kepolisian dengan menjunjung tinggi adat istiadat dan ke arifin lokal”, pungkasnya. (Red)
Leave a Reply