[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan Hadiri Peresmian Rumah Restoratif Justice

OKU Selatan Sumsel–Mewakili Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK.,MH, Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri, SH, menghadiri peresmian rumah restoratif justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.

Rumah restoratif justice tersebut diresmikan secara langsung oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali yang didamping Plt Kajari OKU Selatan Risma BR Sihite.,SH dan Kasat Narkoba Polres OKU Selatan yang berlangsung di kantor Kelurahan Baru Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten setempat pada Kamis (23/06/2022).

Baca Juga :  Polres Muratara Bakal Tindak Tegas Pelaku Balap Liar di Jalan Raya

Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri, S.H, seusai mengikuti kegiatan mengatakan di launchingnya rumah restoratif justice ini, dalam rangka mensosialisasikan hukum yang berbasis kearifan lokal di masyarakat.

Dikatakannya, Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah resmi membuka Program Rumah Restoratif Justice (RJ) dengan harapan bisa mengarah pada suatu ketenteraman dalam masyarakat.

“Hal itu dilakukan, mengingat dalam satu permasalahan ada penyelesaian-penyelesaian perkara yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain”, jelasnya

Lebih lanjut Kasat mengatakan, rumah restoratif justice (RJ) ini untuk kemaslahatan rakyat dengan melibatkan aparatur kejaksaan yang berada di wilayah tersebut, selain itu rumah restoratif justice (RJ) juga dapat di gunakan sebagai penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga :  Naas.! Mertua di OKU Selatan, Meregang Nyawa di Tangan Seorang Menantu

“Selain perkara pidana juga bisa di gunakan untuk penyelesaian perkara perdata. Hal tersebut sesuai pesan yang disampaikan Jaksa Agung Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH., MM., MH”,terangnya

Dikatakan Kasat, penyelesaian perkara yang dapat diselesaikan yakni perkara kategori ringan dengan kerugian di bawah 2,5 juta rupiah atau ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara.

“Itu juga dilakukan agar perkara tidak sampai ke pengadilan dan penyelesaian masalahnya mengedepankan kearifan lokal dengan cara bermusyawarah”,tegasnya

Kasat juga berharap, dengan adanya program rumah keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dapat mewujudkan perdamaian dan pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Seorang Petani di OKU Selatan dan Barang Bukti 23 Paket Sabu Diamankan Polisi

“Yang mana proses hukum bisa diselesaikan di tingkat bawah seperti desa atau kelurahan sebelum diproses di Kejaksaan atau Kepolisian dengan menjunjung tinggi adat istiadat dan ke arifin lokal”, pungkasnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email