[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Kawal Ketat Pembangunan, Kejari OKU Selatan Saksikan Penandatanganan Kontrak Kerja

OKU Selatan Sumsel–Menindak lanjuti Memorandum of Understanding (MoU) jalinan kerjasama pendampingan hukum antara Dinas PU-TR, Dinas Perkim dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan beberapa waktu lalu.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PU-PR) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) kabupaten OKU Selatan hari ini melaksanakan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan di beberapa lokasi dalam wilayah kabupaten OKU Selatan.

Penandatanganan kontrak tersebut dlakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas PU-TR atas pekerjaan pembagunan RSUD Muara Dua dan Lima penyedia jasa konstruksi atau pihak ketiga (pemenang tender) di dinas Perkim.

Kegiatan penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut dilaksanakan di aula kantor kejaksaan negeri OKU Selatan yang disaksikan oleh Kadin PU-PR, Kadin Perkim, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan Aci Jaya Saputra.,SH., Kasi Pidsus, stap Datun dan Kasubag tata usaha Kejaksaan OKU Selatan.

Baca Juga :  SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP Yang Diusulkan Hanya 2 Diakomodir Pemerintah

Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengingatkan penyedia jasa untuk memperhatikan empat aspek dalam hukum kontrak.

“Empat aspek tersebut yakni, aspek perdata, aspek administrasi, aspek ketenagakerjaan dan aspek pidana”,jelasnya

Dikatakan Kasi Intelijen, Aspek keperdataan yakni yang berkaitan dengan legalitas perusahaan. Aspek administrasi negara, mengenai tata usaha yang harus dilakukan memenuhi perundang undangan yang berlaku.

Aspek ketenagakerjaan, yakni mengenai aturan ketenagakerjaan harus sesuai dengan bidang keahlian/sesuai jenisnya.

“Sementara untuk aspek pidana, jangan sampai ada aspek pidana yang dilanggar dalam pelaksanaan pekerjaan”, ujarnya

Kasi Intelijen juga berharap dengan ditandatanganinya kontrak ini, penyedia jasa dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan item-item pekerjaan tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.

“Semoga dengan ditandatanganinya kontak ini, kita dapat berkolaborasi baik dengan pengguna jasa dan stakeholder terkait serta pelaksanaan pekerjaannya berjalan dengan lancar, baik dan selamat”,harap Kasi Intelijen

Baca Juga :  Baru Dibangun Sudah Rusak, Proyek Aspal Griya Sejahtera Diprotes Warga

Lebih lanjut Aci mengatakan, pendampingan hukum terhadap kegiatan pekerjaan proyek yang dikelola oleh dinas PU-PR dan Dinas Perkim sebagai upaya mengawal pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi masyarakat OKU Selatan terutama tertib dan amanah dalam mengelola APBD.

Selain itu kejaksaan juga berperan dalam pencegahan agar tidak terjadi peristiwa pidana dalam proyek-proyek daerah. Hal tersebut sesuai amanat undang-undang No. 11 tahun 2021 tentang kejaksaan.

“Kajari menekankan pendampingan bidang datun dalam pemberian Legal asistance dan legal opini agar dapat mencegah terjadinya KKN yang berindikasi terjadi peristiwa pidana dan mengakibatkan kerugian negara”, ungkapnya.

Namun demikian, Aci mengingatkan adanya pendampingan ini, bukan berarti institusinya “mengamini” jika ada penyimpangan.

Baca Juga :  Kajari OKU Selatan Himbau Kepala Desa Untuk Tidak Main-Main Dengan BLT

Mengingat Kajari memperingatkan dalam pelaksanaannya nanti tambah Aci, dari awal sampai dengan akhir tidak terjadi perbuatan melawan hukum seperti pinjam perusahaan, sengaja berniat untuk mengurangi volume dan kwalitas pekerjaan serta perbuatan lainnya yang bertentangan dengan hukum.

“Apabila itu terjadi maka kami akan memutus pendampingan dan juga tidak segan-segan menindak ke ranah pidana karena tujuan pendampingan ini untuk menghasilkan pekerjaan proyek yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat OKU Selatan”,tegas Aci.

Aci juga menambahkan jika Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan pendampingan karena proyek ini merupakan uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah dalam bentuk APBD.

“Terutama kami sangat melototi proyek pembangunan gedung baru RSUD karena sangat diperlukan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, jangan sampai niat baik pemerintah daerah OKU Selatan dalam pembangunan tercederai oleh pihak pihak tertentu”,pungkasnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email