OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menerima pelimpahan 5 tersangka dan barang bukti peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari Penyidik Satuan reserse Narkoba Polres OKU Selatan.
Penangkapan lima pengedar narkoba tersebut, dilakukan oleh satuan reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumsel ini pada bulan Oktober dan November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH melalui Kasi Pidum Ridho Dharma Hermando., SH.,MH, yang didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.,SH, dan Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri.,SH, KBO Satnarkoba Polres OKU Selatan Iptu Gusnadi.,SH, dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya hari ini menerima penyerahan tersangka dan berkas perkara narkoba.
“Hari ini pelimpahan tahap II perkara peredaran narkoba seberat 75,55 gram sabu dan 5 orang tersangka dari penyidik sat narkoba polres OKU Selatan kepada Kejari OKU Selatan,” kata Kasi Pidum. Selasa (29/11/2022).
Pelimpahan perkara tahap II tersebut setelah penyidik Satres Narkoba Polres OKU Selatan merampungkan rangkaian tahapan pemberkasan, dengan berkoordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga perkara ini P21.
Adapun kelima tersangka yakni, Rudi Hartono, Aprianto, Okrem Mansyah, Sarip dan Julizar.
“Lima tersangka dengan barang bukti yang berbeda ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika,” imbuhnya. (Red)
Leave a Reply