[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Kejari OKU Selatan Tetapkan Oknum Mantan Kepala Dinas Pertanian Sebagai Tersangka Korupsi

OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali tetapkan tersangka baru berinisial A (50) oknum mantan kepala dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan yang saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas Ketahanan Pangan atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung (Vertival Driyer). Senin (26/09/2022).

Penetapan tersangka A menindaklanjuti atas penetap sebagai tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat pada Rabu (16/03/2022) sekira pukul 13:00 WIB oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang lalu.

Baca Juga :  Dibuka Ketua DPRD, Paripurna HUT OKU Selatan Ke-20 Berjalan Sukses

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, yang didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB dalam keterangan persnya mengatakan penetapan terhadap tersangka A berdasarkan perannya selaku PPK pada kegiatan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,7 Milyar rupiah.

“Terkait kerugian negara sudah ada, dan bukan hanya merugikan negara, namun juga perputaran ekonomi negara dengan tidak bisa bisa dipungsikannya semua pasilitas tersebut”, jelas Kajari

Lebih lanjut Kajari mengatakan, setelah penetapan terhadap tersangka A, pihaknya belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Polsek Buay Sandang Aji Bantu Warga Bangun Jalan dan Evakuasi Pohon Tumbang

“Untuk penahanan terhadap tersangka A saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kita langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada”, jelasnya

Dikatakannya juga, tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana koropsi”, pungkas kajari

Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak kejaksaan negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK. (Red)

Print Friendly, PDF & Email