[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Lapas Muaradua Berikan Asimilasi Covid-19 Kepada 12 Warga Binaan

OKU Selatan Sumsel–Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Muaradua kembali memberikan Surat Keputusan (SK) asimilasi rumah untuk 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas kelas IIB tersebut. Jum’at (07/01/2022).

SK Asimilasi Rumah diberikan langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Rinaldy Ahmad kepada 12 WBP.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak didik dan Kegiatan Kerja, Sulaiman mengatakan pemberian asimilasi ini dilakukan berdasarkan pada peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kejari OKU Selatan Musnahkan 7 Jenis Barang Bukti dari 80 Kasus Pidana Umum

Dikatakannya juga Permenkumham tersebut merupakan perubahan kedua atas permenkumham RI nomor 32 tahun 2020 dan permenkumham RI nomor 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak didik dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Hal ini merupakan salah satu upaya kemenkumham dalam mencegah dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas yang telah overcrowded”, jelasnya

Pada penyerahan SK asimilasi itu, ia juga mengucapkan selamat sekaligus berpesan kepada WBP bahwa program asimilasi rumah bukanlah bebas sepenuhnya.

Baca Juga :  Jaga Kondisi Kesehatan Warga Binaan, Lapas di OKU Selatan Rutin Lakukan Ini

“Ada syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi. Di antaranya diwajibkan melapor secara rutin dan mengikuti pembinaan oleh lapas kelas IIB Muaradua”, terangnya

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi warga binaan yang mendapatkan program asimilasi agar dapat menjaga amanah yang diberikan dengan baik, jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum kemudian tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Disebutkannya, semua WBP yang mendapatkan program tersebut telah menjalani berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapat program asimilasi rumah.

Baca Juga :  Polres OKU Selatan Sosialisasikan Layanan Call Center

“Selain itu proses asimilasi ini dilakukan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis”, pungkasnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email