[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Merasa Dirugikan Oleh Pemberitaan, Ajukan Hak Jawab Bukan Intimidasi

Merasa Dirugikan Oleh Pemberitaan, Ajukan Hak Jawab Bukan Intimidasi

Oleh: Sri Fitriyana, Ketua SMSI OKU Selatan

Menyikapi kerap terjadinya kekerasan terhadap wartawan yang menulis berita tanpa meminta konfirmasi atau tanggapan kepada pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan atau pemberitaan yang tidak diterima oleh seseorang yang menjadi subjek dari pemberitaan itu.

Seperti baru-baru ini salah seorang oknum wartawan yang bertugas di OKU Selatan diduga mendapatkan intimidasi dari salah satu pihak yang diduga tidak terima dan merasa dirugikan atas pemberitan yang dimuat di salah satu media online.

Terkait hal tersebut ada baiknya semua pihak dapat berpikir positif dan lebih elegan. Apalagi saat ini kemajuan zaman semakin canggih dengan pesatnya teknologi.

Kemajuan ini memungkinkan segala informasi bisa diakses melalui internet. Begitu juga dengan tata cara mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan produk jurnalistik bisa diakses melalui internet.

Baca Juga :  Edarkan Narkotika Jenis Sabu Dua Warga OKU Selatan Diringkus Polisi

Menyelesaikan masalah dengan cara- cara yang tidak dibenarkan oleh Undang- Undang misalnya melakukan kekerasan fisik maupun psikis (intimidasi) terhadap wartawan yang menulis berita tidak akan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan masalah baru.

Menyelesaikan dengan cara langsung menggugat secara perdata atau melaporkannya secara pidana karena nama baiknya merasa dicemarkan juga merupakan langkah yang tidak tepat.

Kenapa? Karena berita adalah karya jurnalistik dan merupakan delik Pers yang diatur oleh Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Pers.

Sepanjang Media itu berbadan hukum dan beritanya ada narasumbernya maka berita itu karya jurnalistik sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Undang-Undang Pers) yaitu melakukan hak jawab.

Baca Juga :  Anugerah Pesona Desa Wisata Sumsel 2021,OKU Selatan Terbaik Ke-1 Kategori Homestay Desa Wisata

Melakukan Hak Jawab merupakan langkah yang tepat dan elegan dalam menyikapi pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang.

Terlebih jika yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu oknum pejabat atau tokoh masyarakat maka melakukan hak jawab dapat memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, itu sangat berwibawa dibanding melakukan cara-cara lain yang tidak diatur atau tidak dibenarkan di dalam Undang-Undang.

Kemudian, melaporkan ke Dewan Pers juga langkah yang tepat. Hanya saja melaporkan ke Dewan Pers pun jika berita itu merupakan karya jurnalistik maka penyelesaiannya sama yaitu mekanisme Hak Jawab terlebih dahulu yang ditempuh.

Dalam Undang-Undang Pers Pasal 1 angka 11, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Baca Juga :  OKU Selatan Jadi Tuan Rumah Muswil Ke-4 PPNI Sumsel

Jadi, kalau ada pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang, belum diberi kesempatan memberikan klarifikasi tiba-tiba sudah terbit beritanya, maka layangkan Hak Jawab kepada media tersebut.

Media berkewajiban memuat atau menerbitkan Hak Jawab yang telah diterimanya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab.

Selain itu untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Print Friendly, PDF & Email