OKU Selatan Sumsel–Guna mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri OKU Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada kepala desa se-kabupaten OKU Selatan.
Kegiatan digelar di Aula Kantor Pemda OKU Selatan yang dihadiri oleh Sekda kabupaten OKU Selatan, Kadinsos, Kadin Diskoperindag dan camat dari 19 kecamatan yang ada di kabupaten OKU Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, yang turut hadir sebagai narasumber seusai kegiatan mengatakan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan tindak pidan korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Dikatakan Kajari program ini sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 yang lalu.
“Untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)”, jelas Kajari Rabu (02/11/2022).
Lebih lanjut Kajari mengatakan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan, oleh karena itu untuk mengelola dana desa dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.
“Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan,” beber Kajari.
Menurut Kajari, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum perangkat desa bisa saja terjadi karena unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.
“Karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara,” ungkapnya.
Oleh sebab itu tambah Kajari, Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Jaga Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya.
Dengan adanya pengawasan dan pendamping dari Jaksa Jaga Desa, Kajari OKU Selatan berharap kepada Kepala Desa dan Dinas terkait dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Jika nantinya ditemukan ketimpangan atau penyelewengan anggaran dana desa kami tidak segan-segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku”, pungkas Kajari (Red)
Leave a Reply