[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Nekat Curi Motor Seorang Pria di Pulau Beringin Diringkus Anggota Polres OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel–Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Polsek Pulau Beringin kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/16/X/2021/Spkt/Polsek Pulau Beringin/Polres OKU Selatan/Polda Sumsel.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, Kapolsek Pulau Beringin, Iptu Riadi dan Kasi Humas Iptu Johan Syafri mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor trondol jenis Yamaha Jupiter Z tanpa plat.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu 05 Oktober 2021, korban yang bernama Alex Azwar bin Sudarman (21) memarkirkan kendaraannya di bawah sebuah pondok di Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau Kabupaten setempat. Saat itu Alex bersama 3 temannya hendak berburu babi hutan.

Baca Juga :  Jelang Pernikahan Dua Anggota Polres OKU Selatan Jalani Sidang

“Di lokasi kejadian ada 4 unit kendaraan sepeda motor termasuk milik korban yang diparkirkan di bawah sebuah pondok milik rekannya, Pendi yang merupakan rombongan berburu babi hutan”,jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sekira pukul 18:08 WIB, saat korban dan rombongan pulang menuju pondok tempat kendaraan mereka diparkir, sepeda motor milik korban sudah tidak ada.

“Kemudian korban bersama rekannya berusaha mencari sepeda motor itu namun tidak ditemukan”, Lanjut Kapolres.

Korban lalu melaporkan perihal yang menimpanya ke Polsek Pulau Beringin.

Baca Juga :  Polres OKU Selatan Lakukan Pengawalan Jama'ah Umroh

Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas didapat informasi bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yang dimaksud berada ditangan pelaku, Zikran bin Makbul (39) yang telah lama dicurigai. Mendapati informasi tersebut pada Rabu (08/12/2021) anggota Polsek Pulau Beringin langsung mendatangi Zikran di rumahnya di Desa Sebaja, kecamatan Sungai Are Kabupaten OKU Selatan.

Selanjutnya anggota Polsek Pulau Beringin melakukan pengecekan terhadap motor yang ada di rumah Zikran.

“Dari pengecekan nomor mesin kendaraan tersebut didapati bahwa motor tersebut benar milik korban dengan nomor polisi BN 5663 GN,”Jelas Indra.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Zikran. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui jika dirinya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pencurian itu dilakukan oleh pelaku saat korban sedang berburu babi di sekitar tempat kejadian tersebut bersama rekannya.

Baca Juga :  Sukseskan Program Vaksin, GOW Gelar Gebyar Vaksinasi Anak

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor trondol Jenis Yamaha Jupiter Z tahun 2005 dengan nomor polisi BN 5663 GN atas nama Sardi.

Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) unit sepeda motor yang bila ditafsir dengan uang senilai kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan ke Polsek Pulau Beringin.

“Saat ini tersangka berada di Polsek Pulau Beringin guna proses lebih lanjut”,tutup Kapolres. (Red)

Print Friendly, PDF & Email