[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Oknum ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kajari OKU Selatan: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menetapkan (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung (Vertival Driyer).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Kusri SH, mengatakan dengan ditetapkannya FRN sebagai tersangka pihaknya akan terus mendalami perkara itu, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Saat ini penyidik menetapkan FRN sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan ada penerima lain terkait dana tersebut”, jelas Kusri dalam keterangan persnya yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Kamis (31/03/2022).

Baca Juga :  Miris, Diusulkan 3 Tahun Lalu, Ambrolnya Dinding Talud Sungai Muntang Tapus Mulai Robohkan Pagar Rumah Warga

Lebih lanjut Kusri mengatakan, tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan FRN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung pada Rabu (16/03/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Dikatakan Kusri, penetapan FRN sebagai tersangka bermula pada tahun 2019 Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan mendapat kucuran dana bangunan rumah pengering jagung dan padi sebesar Rp.1.958.000.000 (Satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah) ke rekening 6 kelompok tani untuk dikerjakan secara swakelola.

Baca Juga :  Esok Hari Berlangsung Pilkades Serentak di Banyuasin, Ini Himbauan Kapolres

“Setelah dana bantuan masuk ke rekening kelompok tani, FRN langsung mengambil alih dana itu, dengan alasan kelompok tani tidak mampu mengelola bantuan itu, sehingga di pihak ketiga kan oleh FRN tanpa kontrak”,beber Kusri

Kusri mengatakan, dari hasil pembangunan yang dikelola oleh tersangka FRN, tidak sesuai dengan teknis yang mengakibatkan gedung tidak dapat digunakan dengan baik oleh kelompok tani yang mendapatkan bantuan itu.

“Atas perbuatannya, tersangka FRN merugikan keuangan negara lebih kurang Dua Ratus Juta Rupiah”,tegasnya

Baca Juga :  Selain Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kepala Desa Tunas Jaya Jadi DPO

Ditambahkan Kusri, tersangka FRN pada Selasa mendatang akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

” Saat ini FRN disangkakan dengan pasal dua (2) dan pasal tiga (3) tentang tindak pidana Korupsi dengan ancaman dua puluh tahun (20) penjara”, pungkasnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email