OKU Selatan Sumsel–Sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile akan resmi diterapkan Satlantas Polres OKU Selatan mulai Juli mendatang. ETLE Mobile akan dipasang di dua titik yakni di Simpang Tiga PGRI (Jalan Pemda-Red) dan Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Gedung Kesenian Muaradua kabupaten OKU Selatan.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH., SIK., MH, melalui Kasatlantas Polres OKU Selatan Iptu Joko Edy Santoso, STK., SIK mengatakan, untuk pelaksanaan tilang elektronik akan mulai diterapkan pada awal Juni mendatang.
“Adapun lokasi yanga akan dipasang dengan perangkat kamera yang mampu merekam gambar dan video dengan resolusi tinggi yakni di jalan Jendral Sudirman depan gedung kesenian Muara dua dan Simpang tiga gedung PGRI kabupaten OKU Selatan”, jelasnya. Selasa (14/06/2022).
Dikatakan Kasat lantas, dengan diberlakukannya tilang elektronik ini jika didapati pelanggaran mulai dari melawan arus, tidak memakai helm, tidak menggunakan savety belt, bakal mendapatkan tindakan tegas berupa tilang dari Satlantas Polres OKU Selatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, ETLE mobile bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Dengan kecanggihannya ETLE Mobile dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang melanggar secara otomatis.
“Jadi sistemnya nanti, bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE akan dikirimi surat pemberitahuan atas pelanggaran yang dilakukan dan melakukan konfirmasi ke unit lalu lintas Polres OKU Selatan,” terangnya.
Iptu Joko Edy Santoso, STK., SIK juga mengatakan, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pengendara, akan jelas terlihat melalui video yang dihasilkan oleh kamera yang terpasang di lokasi.
Dengan penerapan ETLE Mobile, jajaran Polres OKU Selatan berharap pelanggaran lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin serta Kamseltibcarlantas di OKU Selatan dapat tercipta dengan optimal.
“Dengan begitu Kabupaten tertib lalu lintas dapat direalisasikan dengan sempurna”, pungkasnya. (Red)
Leave a Reply