[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Pengadilan Negeri Palembang Putuskan Anna Sagita Sah Sebagai Ketua Pengwil IPAAT Sumsel  Periode 2021-2024

Palembang Sumsel–Sengketa dualisme kepemimpinan organisasi IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Sumsel telah diputus oleh Pengadilan sebagaimana putusan No.304/ Pdt.G/2021/PN.PLG yang diucapkan pada tanggal 21 September 2022.

Adapun diktum putusan menyatakan yang sah adalah kepemimpinan dengan Ketua Ir. Anna Sagita, SH.M.Kn sebagai Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Periode 2021-2024 berdasarkan Konferensi Wilayah Luar Biasa pada tanggal 16 Oktober 2021 di Hotel RID’S Palembang.

Sementara dari pantauan wartawan di sekretariat IPPAT SUMSEL versi konferwillub di Hotel RID’S Palembang tanggal 16 Oktober 2021, ditemui di sela-sela kesibukannya terkait putusan tersebut, Ir. Anna Sagita, SH., M.Kn menyampaikan akan mengambil langkah-langkah khusus yang diperlukan.

“Kita akan mengambil langkah khusus untuk itu dan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum kami secepatnya dan kepada seluruh anggota IPPAT SUMSEL tetap tenang dan tidak membuat opini-opini yang menimbulkan kegaduhan. Dan kita sama-sama berdoa agar badai ini cepat berlalu,” ujarnya.

Baca Juga :  Menginspirasi Generasi Muda, Indonesia Moeda Dukung Erick Thohir For President 2024

Ditemui terpisah Fahmi Nugroho, SH, MH, menyatakan bahwa dengan adanya kemenangan ini yang tertuang dan telah diucapkan oleh majelis hakim dalam perkara No.304/Pdt.G/2021/PN.PLG, tentunya melegitimasi kliennya secara legal sebagai Ketua IPPAT SUMSEL 2021-2024 dan putusan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak.

Harapan klien nya ke depan IPPAT Sumsel tidak terpecah dan tetap solid untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan.

Selanjutnya terkait diktum putusan yang berbunyi, menyatakan segala dokumen apapun termasuk namun tidak terbatas pada surat keputusan, perbuatan dan kegiatan apapun juga yang mengatasnamakan Pengurus Wilayah IPPAT Sumsel selain Penggugat berdasarkan hasil Konferensi Wilayah Luar Biasa pada tanggal 16 Oktober 2021 di Hotel RID’S Palembang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum Ir. Anna Sagita, SH.M.Kn mengimbau agar pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Pengwil IPPAT SUMSEL kedepannya untuk mematuhi diktum tersebut dan akan ada konsekuensi hukum apabila bunyi diktum tersebut dilanggar,” ujar Fahmi Nugroho SH MH didampingi Junialdi, SH.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Kecurangan, Massa dan SEMMI Demo di Kantor KPU Sumsel

Adapun bunyi lengkap amar/diktum putusan No.304/Pdt.G/2021/PN.PLG ter tanggal 21 September 2022, sebagai berikut:

⦁ Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

⦁ Menyatakan Penggugat adalah sebagai Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Sumsel Periode 2021-2024 berdasarkan hasil Konferensi Wilayah Luar Biasa pada tanggal 16 Oktober 2021 di Hotel RID’S Palembang yang sah menurut hukum.

⦁ Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

⦁ Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan perbuatan yang bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPAT.

⦁ Menyatakan Tergugat-II telah dinyatakan demisioner dalam Konferensi Wilayah Luar Biasa pada tanggal 16 Oktober 2021 di Hotel RID’S Palembang

⦁ Menyatakan segala dokumen apapun termasuk namun tidak terbatas pada surat keputusan, perbuatan dan kegiatan apapun juga yang mengatasnamakan Pengurus Wilayah IPPAT Sumsel selain Penggugat berdasarkan hasil Konferensi Wilayah Luar Biasa pada tanggal 16 Oktober 2021 di Hotel RID’S Palembang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum

Baca Juga :  Ini Cerita Relawan Kebersihan Peparnas Papua di Akuatik Lukas Enembe

⦁ Menyatakan Surat Keputusan No. 008/SK/IPPATSUMSEL/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021 Tentang Panitia Pelaksana Konferda IPPAT Daerah Banyuasin dan pelaksanaan Konferensi Daerah illegal pada hari Kamis 16 Desember 2021 di Medinah Residence Syariah Palembang sebagaimana surat undangan yang beredar No. 01/P.KONFERDA/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 Prihal : Undangan Konferda IPPAT Kab. Banyuasin menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

⦁ Menyatakan melarang Tergugat-II untuk melakukan perbuatan-perbuatan / kegiatan-kegiatan apapun juga yang mengatasnamakan Pengurus Wilayah IPPAT Sumsel sampai dengan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap.

⦁ Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II agar melaksanakan tugas, pokok dan fungsi serta kewenangannya berdasarkan AD ART IPPAT.

⦁ Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan ini.

⦁ Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (Ril/Red)

Print Friendly, PDF & Email