[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Perdana di OKU Selatan, Kejari Lakukan Restorative Justice

OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menghentikan kasus Heriansyah alias Cebol warga Desa Batu Belang Dua, Kecamatan Muara Dua, yang menganiaya Yudi Irawan warga desa yang sama, berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Penghentian kasus dilakukan setelah tersangka dan korban berdamai.

“Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejari OKU Selatan Kusri., SH. Rabu (23/2/2022).

Kusri juga mengatakan, ada sejumlah pertimbangan penghentian penuntutan. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga :  Pemda OKU Selatan Distribusikan Logistik Pilkades Serentak

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Selain itu, hubungan tersangka dan korban juga masih keluarga. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang,” jelasnya.

Dikatakan Kusri, permohonan penghentian penuntutan dari Kejari OKU Selatan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Restorative justice atau keadilan restoratif ini baru pertama kali terjadi di Kejaksaan Negeri OKU Selatan”, pungkasnya

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi atas penganiayaan yang menimpanya. Penganiayaan tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku (Herliansyah) lantaran korban (Yudi Irawan) yang sering ngegas-gas (menggeber) motor di depan rumahnya. Karena emosi, Herliansyah lantas membacok Yudi Irawan yang masih satu keluarga dengannya itu.

Baca Juga :  Wakapolres OKU Selatan Terima Kunjungan Kajari dan Jajaran

Kejadian penganiayaan antar korban dan pelaku yang masih satu keluarga dan rumah pun bersebelahan ini terjadi tepat di depan rumah tersangka pada (08/12/2021) lalu.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Muara Dua. Upaya mediasi telah berlangsung namun keduanya enggan berdamai.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari OKU Selatan. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).

Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari OKU Selatan. Dia (Heriansyah) dipertemukan dengan Yudi Irawan yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email