[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Rugikan Negara 7,4 Milyar, Dua Tersangka Korupsi Hibah Bawaslu Ogan Ilir Resmi di Tahan

OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir resmi menahan dua tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir. Akibat korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 7,4 miliar.

Dua tersangka yang ditahan yakni Herman Fikri mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir dan Romi yang merupakan honorer Bawaslu Ogan Ilir.

Kajari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, penahanan kedua tersangka di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Operasi Zebra Musi 2021 Sat Lantas Polres OKU Selatan Hadiahi Pengendara Helm Gratis

 

“Penahanan kedua tersangka hingga tanggal 27 November mendatang,” kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (8/11/2022) malam.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Aceng Sudrajat yang merupakan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, sedang menjalani proses hukuman.

Selain kasus di Bawaslu Ogan Ilir, dia juga terseret perkara korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara.

Sementara tersangka Herman Fikri dan Romi sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Ogan Ilir selama kurang lebih delapan jam mulai pukul 11.00 hingga pukul 19.00.

Baca Juga :  Korupsi Dana Bos dan Dana PSG Oknum Kepala Sekolah di OKU Selatan Jadi Tersangka

“Selain proses penahanan kedua tersangka, kami terus melakukan pengembangan. Seperti penggeledahan di kantor Bawaslu Ogan Ilir kemarin dan pengembangan terus berlanjut,” terang Nur Surya.

Sementara kuasa hukum salah satu tersangka yakni Romi mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tak tepat dan terlalu prematur.

Tersangka seharusnya ditetapkan kepada komisioner dan pimpinan Bawaslu Ogan Ilir.

“Masa klien kami yang notabene honorer yang harus bertanggung jawab? Memangnya dia punya wewenang terhadap dana hibah tersebut? Apa tanda tangan klien kami berlaku?” kata kuasa hukum Romi, Titis Rachmawati.

Baca Juga :  Sehari Jelang Ramadhan, Pasar Tradisional di OKU Selatan Dipadati Warga

Titis dan enam anggota kuasa hukum lainnya akan mengupayakan agar klien mereka menjadi tahanan kota.

“Kami akan ajukan tahanan kota karena penetapan tersangka ini tidak tepat,” tegas Titis (*)

Print Friendly, PDF & Email