[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Sat Narkoba Polres OKU Selatan Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

OKU Selatan Sumsel–Sat Narkoba Polres OKU Selatan meringkus RK (27) dan TH (26) terduga pengedar narkoba jenis sabu di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Selasa (29/11/2022).

Keduanya diringkus setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya di Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK., MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan, Kompol Ihsan Hasrul., SH.,MH dan Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri., SH, dalam keterangan persnya di Mapolres setempat mengatakan keduanya merupakan tersangka pengedar sabu dikarenakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya relatif banyak.

Baca Juga :  Kebaikannya di Apresiasi Masyarakat, Kanit Sabara Polres OKU Selatan dan Istri Bagikan Air Bersih Gratis

“Kalau dilihat dari hasil tangkapan, tersangka ini kuat diduga sebagai pengedar,” jelas Kapolres, Kamis (1/12/2022).

Dikatakan Kapolres, penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Kemudian anggota satuan Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang valid dan melakukan penangkapan”, jelasnya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sebelum menangkap tersangka TH anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap RK dan mengamankan barang bukti 36 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram.

Baca Juga :  Gerakan Nasional Aksi Bergizi, Dinas Kesehatan OKU Selatan Sasar 8.229 Pelajar

“Penangkapan tersangka RK dilakukan di kediamannya di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are”,terang Kapolres

Dikatakan Kapolres, dari penangkapan tersangka RK, anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus TH di kediamannya di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

“Dari tersangka TH didapatkan 10 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,61 gram dan satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,43 gram”,kata Kapolres

Baca Juga :  Nekad Simpan Sabu 68 Paket, Warga Mura di Ringkus Polisi

Kapolres juga mengatakan, pada saat penangkapan, kedua tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyimpan semua barang bukti tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di kecamatan Sungai Are. Saat ini Polisi masih memburu orang yang mendistribusikan Narkoba kepada kedua tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Red)

Print Friendly, PDF & Email