[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Sempat Melarikan Diri, Tiga Tersangka Pemasang Ranjau Babi Diringkus Anggota Polres OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel–Jajaran Polres OKU Selatan melalui Polsek Pulau Beringin mengamankan tiga orang warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga orang tersebut yakni SR (41), AH (27) dan SM (19), mereka merupakan pemasang kawat setrum hama babi di kebun kopi yang mengakibatkan Aldiansar (21) seorang petani warga Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai Are, kabupaten OKU Selatan meninggal dunia usai tersengat ranjau tersebut pada Minggu (23/1/2022) yang lalu.

Baca Juga :  Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kadin DLH OKU Selatan Resmi Ditahan

JE (50) kakak dari korban tak terima dengan tewasnya korban yang disebabkan oleh kawat setrum tersebut melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pulau Beringin.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Pulau Beringin, Iptu Riyadi yang disampaikan Kasi humas Polres OKU Selatan, AKP Johan Syafri mengatakan tiga orang pelaku pemasang kawat setrum yang sempat melarikan diri tersebut berhasil diamankan di Polsek Pulau Beringin.

“Tiga orang tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau Beringin, bersama barang bukti (BB) seperangkat kabel setrum”,ungkap Kasi Humas, Sabtu, (29/01/2022).

Baca Juga :  Sempat Jadi Kontroversi, OKU Selatan Berjaya di Cabor Panahan 

Diceritakan Kasi Humas, akibat dari sengatan listrik tersebut, mengakibatkan bagian kanan tubuh korban melepuh dan terdapat luka bakar di telapak tangan sebelah kanan serta dada bagian atas.

“Diduga akibat luka yang dideritanya, membuat korban meninggal di lokasi kejadian,” jelas Kasi Humas

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melalukan proses pendalaman terhadap tiga tersangka, terkait peran dari masing-masing tersangka saat memasang kawat setrum tersebut.

“Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 359 KUHPidana atas kesalahan kealpaan menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancam maksimal 5 tahun penjara”, pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres OKU Selatan Terima Kunjungan Ketua dan Pengurus Perbakin

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, satu unit jenset listrik dan sebuah travo serta gulungan kawat dengan kepala botol beling bekas. Dua gulungan kawat tembaga yang terpasang colokan listrik dan papan, baju kaos, celana dan sandal jepit yang digunakan korban. (Red)

Print Friendly, PDF & Email