OKU Selatan Sumsel–Penganiayaan berujung kematian terjadi di Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (20/02/2022) sekira pukul 14:30 WIB.
Awal mula terjadinya penganiayaan tersebut dipicu ketersinggungan korban Madrosi (42), warga Desa Tanjung Menang Ulu Kecamatan Buay Sandang Aji terhadap pelaku, Windra Kesuma (28) warga desa yang sama, disebabkan oleh masalah kecelakaan bermotor yang melibatkan ayah pelaku dan anak korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP. Acep Yuli Sahara yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP. Johan Syafri di kantor Mapolres OKU Selatan. Selasa (22/02/2022).
Adapun kronologis kejadian bermula saat korban Madrosi (42) mendatangi tersangka Windra Kesuma (28) di kebun milik tersangka yang berada di Talang Pal Desa Tanjung Menang Ulu Kecamatan Buay Sandang Aji.
“Kedatangan korban itu bertujuan untuk menanyakan permasalahan anaknya yang jatuh dari motor karena kecelakaan yang melibatkan ayah dan kakak kandung tersangka,” Jelas Kasi Humas.
Menanggapi pertanyaan korban, tersangka menjelaskan dengan kata-kata yang kurang berkenan di hati korban sehingga menyulut emosinya.
“Korban yang tersulut emosi lalu memegang leher tersangka dan mengancam akan menghabisi nyawanya”,terang Kasi Humas
Mendengar ancaman korban, tersangka langsung mencabut parang yang disimpan di pinggangnya dan membacok korban di bagian leher, kepala serta tangannya.
“Tak hanya itu, tersangka juga menusuk dada korban hingga menyebabkan korban tersungkur dan meninggal dunia,” Urai AKP. Johan Syafri.
Mengetahui korban sudah tak bernyawa, tersangka meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke Polsek Buay Sandang Aji dengan diantar oleh pamannya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok berujung lancip sepanjang 45 cm yang masih ada bercak darah, 1 lembar baju kaos berlumur darah milik korban, dan 1 lembar baju kaos berkerah garis-garis biru putih milik tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun”, pungkasnya. (Red)
Leave a Reply