OKU Selatan Sumsel–Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Selatan gelar Press release ungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian dan kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa izin.
Press release yang digelar di ruang tim Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, SH, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Shara., SH, Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Johan Safri, Kabag OPS, AKP. Hardan HS dan PJU lainnya.
Wakapolres OKU Selatan, Kompol Iwan Wahyudi, SH, dalam keterangan persnya mengatakan penganiayaan yang berujung kematian terjadi di Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Minggu (20/02/2022) sekira pukul 14:30 WIB.
Awal mula terjadinya penganiayaan tersebut dipicu ketersinggungan korban M (42), warga Desa Tanjung Menang Ulu Kecamatan Buay Sandang Aji terhadap pelaku, WK (28) warga desa yang sama, disebabkan oleh masalah kecelakaan bermotor yang melibatkan ayah pelaku dan anak korban.
Adapun kronologis kejadian bermula saat korban M (42) mendatangi tersangka WK (28) di kebun milik tersangka yang berada di Talang Pal Desa Tanjung Menang Ulu Kecamatan Buay Sandang Aji.
“Kedatangan korban itu bertujuan untuk menanyakan permasalahan anaknya yang jatuh dari motor karena kecelakaan yang melibatkan ayah dan kakak kandung tersangka,” Jelas Wakapolres OKU Selatan, Kompol Iwan Wahyudi
Menanggapi pertanyaan korban, tersangka menjelaskan dengan kata-kata yang kurang berkenan di hati korban sehingga menyulut emosinya. Korban yang tersulut emosi lalu memegang leher tersangka dan mengancam akan menghabisi nyawa tersangka.
Mendengar ancaman korban, tersangka langsung mencabut parang yang disimpan di pinggangnya dan membacok korban di bagian leher, kepala serta tangannya.
“Mengetahui korban sudah tak bernyawa, tersangka meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke pihak berwajib dengan diantar oleh keluarganya,”beber Wakapolres
Dikatakan Wakapolres dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok berujung lancip sepanjang 45 cm, 1 lembar baju kaos berlumur darah milik korban, dan 1 lembar baju kaos berkerah garis-garis biru putih milik tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun”, terangnya
Sementara untuk kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi), Lanjut Wakapolres, Anggota Polres OKU Selatan menangkap seorang warga Desa Sinar Marga Kecamatan Mekakau Ilir berinisial S (36) karena memiliki senjata api jenis rakitan tanpa izin.
Pelaku telah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Tak hanya senjata api rakitan, dari tangan pelaku juga disita 2 amunisi Pin 9 mm.
Wakapolres menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika ada warga Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau Ilir yang memiliki senjata api. Dari informasi warga pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan.
“Lalu pada Kamis 17 Februari 2022, sekira pukul 24:00 WIB, anggota Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah warung di desa Bunut, Kecamatan Mekakau Ilir”,urainya
Setelah pelaku berhasil ditangkap lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk senjata rakitan berikut amunisinya.
Selain itu jajaran Polres OKU Selatan melalui Polsek dan babinkamtibmas pada operasi senpi berhasil mengamankan puluhan senjata laras panjang dan laras pendek.
“Pada operasi senpi musi 2022, jajaran Polres OKU Selatan berhasil mengamankan 4 sejak laras pendek dan 9 laras panjang, jadi total ada 13 senpi yang kita sita dari masyarakat”,pungkasnya. (Red)
Leave a Reply