OKU Selatan Sumsel–Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan gelar reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan YN (12) yang dilakukan oleh tersangka (WP) Wahyu Purnomo (46).
Rekonstruksi ini digelar di aliran sungai saka selabung, tepatnya di Way Bulan, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua. Kamis (18/11/2021)
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasat Lantas dan Kasi Humas.
Reka ulang atau rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka Wahyu Purnomo (46) yang dikawal ketat aparat kepolisian.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tersangka Wahyu Purnomo digiring dari mobil polisi ke lokasi rekonstruksi yang sudah di pasang garis polisi dan dipadati warga yang menunggu di lokasi untuk melihat proses reka ulang.
Dalam rekonstruksi tersebut juga terdapat 6 orang yang menjadi saksi mulai dari awal kejadian hingga penemuan jasad korban di aliran sungai.
Proses rekonstruksi berlangsung dalam hitungan jam, pelaku memerankan sendiri adegannya sedangkan korban YN yang masih anak bawah umur diperagakan pelaku dengan menggunakan boneka yang telah disediakan polisi.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dalam rekonstruksi sebuah kasus pihaknya tidak mesti melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), mengingat berbagai pertimbangan keamanan dan keadaan psikis dari keluarga korban serta keberadaan warga yang mendatangi lokasi.
“Untuk rekonstruksi, tidak mesti dilakukan di TKP, bebas bisa dimana saja dan memadai, selain itu guna menjaga perasaan keluarga korban, dan keamanan serta keberadaan warga yang datang ke lokasi”, jelasnya Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Wahyu Purnomo (46) memeragakan 46 adegan yang dilakukannya saat memperkosa dan membunuh YN (12) pada Selasa 26 Oktober lalu.
“Dari 46 adegan reka ulang yang dilakukan pelaku, ada 15 adegan utama proses pelaku mulai dari memperkosa korban hingga membunuh dan menghanyutkan jasadnya di aliran sungai”,terang Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, pelaku terancam pasal berlapis atas perbuatannya telah memperkosa dan membunuh YN anak yang baru berusia 12 tahun.
Pelaku dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis. Undang-Undang perlindungan anak dan pasal 339 KUHP (pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lainya)”,pungkas Kapolres
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan YN anak 12 tahun ini terjadi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan pada Selasa 26 Oktober 2021 lalu, dan jasad korban ditemukan warga di aliran sungai yang tidak jauh dari rumah korban dan tersangka. (Ayik/Red)
Leave a Reply