OKU Selatan Sumsel–Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sholehien Abuasir, memberikan tanggapan terkait informasi ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji diduga berada di kawasan hutan lindung Peraduan Gistang.
“Informasi ini sudah saya dengar dan baca di media sosial”, jelas Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir saat disambangi di kediamannya. Rabu (14/06/2023).
Dikatakan Wakil Bupati, jika nantinya pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Provinsi Sumsel dan pihak terkait lainnya menyatakan 9 lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan, masyarakat harus menerima dengan resiko tidak menerima ganti untung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Meskipun nantinya lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan dan digunakan untuk kepentingan pembangunan waduk, sesuai peraturan yang berlaku tidak ada ganti rugi,” tegas Sholihin
Sementara itu, Devita Rosita Sholehien Kepala UPTD Wilayah KPH Wilayah 7 Mekakau Saka saat disambangi di kediamannya mengatakan terkait 9 lahan ganti untung yang masih dalam hutan kawasan tersebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari KPH Wilayah Sumsel dan pihak terkait lainnya.
“Untuk saat ini kalau dilihat dari peta yang diterbitkan pada tahun 2022, 9 lahan yang dimaksud memang masuk di kawasan hutan lindung,” jelasnya
Namun tambah Rosita Sholehien, pada peta yang diterbitkan tahun 2021 yang lalu, 9 lahan tersebut tidak masuk dalam hutan kawasan.
“9 lahan tersebut terletak di perbatasan,” tegasnya.
Terpisah, terkait pembayaran ganti rugi 3 lahan ber SKT yang telah dilakukan, kepala BPN Kabupaten OKU Selatan, Albert Median yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Haji mengatakan bahwa BPN Kabupaten OKU Selatan mengajukan berkas pencairan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa dan kecamatan.
“Setelah berkas dari desa dan kecamatan kami terima, berkas tersebut kami ajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Lembaga ini yang mengatur tentang pencairan ganti rugi lahan tersebut,” pungkasnya. (Red)
























Leave a Reply