[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Aturan Baru Keuangan Desa Dipersoalkan, Kades Muaradua Kisam Bersuara

OKU Selatan, Sumsel–Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, sebagai perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025, memantik gelombang keberatan dari para kepala desa di berbagai daerah, tak terkecuali dari Provinsi Sumsel. Aturan yang dinilai dibuat tanpa sosialisasi serta dianggap tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat desa itu kini menjadi sorotan hangat.

Salah satu poin yang paling menuai penolakan adalah kewajiban desa untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II. Tanpa akta pendirian koperasi dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap koperasi tersebut, pencairan 40% pagu Dana Desa tidak dapat dilakukan.

Baca Juga :  Nekat Cabuli Anak Bawah Umur, BM Warga OKU Timur Meringkuk di Jeruji Besi

Kepala Desa Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Elvis Dio Prayoga, SKM., M.Kes., menyampaikan keberatan keras atas kebijakan tersebut. Menurutnya, PMK 81/2025 justru berpotensi menghambat penyaluran berbagai hak masyarakat desa.

“Kebijakan ini terkesan diputuskan sepihak dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat luas. Padahal, di dalam Dana Desa terdapat hak-hak masyarakat yang wajib disalurkan, mulai dari hak kader Posyandu, kader TB, ketua RT, guru ngaji dan banyak hak lainnya,” tegas Elvis, Sabtu (29/11/2025).

Baca Juga :  Pocil Polres OKU Selatan Tampil Memukau di HUT Pramuka Ke-61

Ia juga menyoroti ketentuan yang menyatakan bahwa pengajuan Dana Desa Tahap II yang dilakukan setelah tanggal 17 September 2025 tidak dapat direalisasikan. Menurutnya, keputusan tersebut sangat merugikan desa dan tidak memiliki dasar kegentingan yang jelas.

“Ini seperti keputusan yang lebih menguntungkan kepentingan kelompok tertentu. Tidak ada situasi mendesak yang memaksa aturan sepenting ini dibuat tanpa sosialisasi yang memadai. Jika memang ingin diterapkan, mestinya diumumkan sejak 4–5 bulan sebelumnya, bukan mendadak seperti ini,” ujar Elvis dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Manfaatkan Masa Kampanye, Calon Bupati OKU Selatan Nomor Urut 4 Sapa Warga dari Desa ke Desa

Karena merasa dirugikan, para kepala desa di Provinsi Sumsel melalui Ketua APDESI RI disebut tengah mempertimbangkan aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta. Tujuannya, menyampaikan langsung aspirasi agar Menteri Keuangan segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan merealisasikan Dana Desa Tahap II demi kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan hanya soal desa, tapi soal hak rakyat yang harus dipenuhi. Kami siap menyuarakan keberatan ini demi kepentingan banyak orang,” tutup Elvis. (Red)

Print Friendly, PDF & Email