[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Bejat.! Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Polisi Amankan Tersangka

OKU Selatan Sumsel–Kepolisian telah menangkap seorang ayah yang menyetubuhi anak tirinya berusia 16 tahun secara berulang sejak Februari 2025 sampai September 2025 di kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Pelaku aksi kriminal tersebut berinisial M (67) yang menyetubuhi anak tirinya NA (16) saat rumah dalam keadaan sepi dan sang ibu sedang bekerja di kebun.

“Kita sudah lakukan penahanan. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita dapatkan tersangka M (67) dan korban NA (16),” jelas Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aston Sinaga, Kanit PPA IPDA Devi Sulastri dan Kasi Humas AKP Supardi. Rabu (01/10/2025).

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Terima Aspirasi Mahasiswa

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan hubungan tersangka dengan korban merupakan ayah tiri.

AKBP I Made Redi Hartana juga menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban pada malam dan sore hari atau ketika istrinya sedang bekerja. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan nafsu terhadap korban.

Kejadian tersebut dilakukan pertama kali di bulan Februari 2025, kedua, ketiga dan seterusnya terjadi dibulan April, Mei hingga September 2025.

“Pada saat kejadian kondisi rumah dalam keadaan sepi dan istrinya sedang bekerja dikebun, ketika itulah si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya,” terangnya

Baca Juga :  Bupati Berikan Bonus Atlet dan Official Berprestasi Pada Ajang Porprov OKU Raya

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memaksa korban dengan menariknya menuju kamar serta mengancam akan menceraikan istrinya dan mengusir keduanya.

“Pada saat meluncurkan aksinya, pelaku menarik tangan korban dan mengancam dengan alasan akan menceraikan ibunya dan mengusir keduanya dari rumah,” jelasnya

Selama hampir setahun berjalan, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya dan melaporkan ke Polres OKU Selatan.

“Setelah menerima laporan, personil unit PPA Polres OKU Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” terang Kapolres

Kapolres juga mengatakan, selain meringkus korban, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos berwarna orange, celana jeans berwarna biru, satu helai jilbab berwarna hitam milik korban.

Baca Juga :  Polda Sumsel Siapkan Layanan Pengaduan, Si Was Polres OKU Selatan Lakukan Sosialisasi

“Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di unit PPA Polres OKU Selatan,” tegasnya

Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliyar. (Red)

Print Friendly, PDF & Email