[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Curi Motor Seorang Pemuda di OKU Selatan di Tangkap Polisi

OKU Selatan Sumsel–Unit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji (BSA), Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda di Talang Trengguli Desa Sukarna Kecamatan Tiga Digaji, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Senin (01/07/2022).

“Dari hasil penyidikan, kami berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH., Melalui Kapolsek Buay Sandang Aji, Ipda Robby Fachrian, SH.

Kapolsek Buay Sandang Aji, Ipda Robby Fachrian, SH, mengatakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial NF (35) yang merupakan warga Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung, kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga :  Kapolres OKU Selatan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel

Kapolsek juga menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motornya di bawah pondok tersebut. Pondok itu dihuni olehnya dan kedua orang tuanya.

Lalu tambah Polsek, Keesokan harinya ketika korban akan beraktivitas ternyata sepeda motor miliknya telah hilang.

“Dengan hilangnya sepeda motor jenis honda revo fit warna hitam tersebut, korban mengalami kerugian Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)”, jelas Kasat.

Setelah kejadian tersebut ujar Kapolsek, korban langsung melapor ke Polsek BSA dan langsung ditanggapi Unit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan di Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek BSA mendapat informasi jika tersangka berada di daerah Banding Agung. Selanjutnya tim menuju lokasi dan menangkap pelaku NF di Desa Telanai Kecamatan Banding Agung dengan barang bukti satu unit sepeda motor,” terangnya.

Ia menambahkan, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Buay Sandang Aji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat pencurian sepeda motor.

“Terhadap tersangka NF, kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email