[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Diburu Hingga Ke OKU, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Unit Pidum Polres OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel–Pria berinisial RG (23) warga Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin, diringkus unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bekerjasama dengan tim Elang Saka Selabung pada Jum’at 29 September 2023 sekira pukul 15:30 WIB.

Penangkapan RG bermula saat ia hendak menjual satu unit handphone hasil curiannya di salah satu counter yang beralamat di Pasar Atas, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Tersangka kita amankan di salah satu counter yang berada di Pasar Atas, Kelurahan Pasar Lama, Baturaja Timur, pada saat hendak menjual satu unit handphone hasil curiannya,” jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasi Pidum Polres OKU Selatan IPDA Dony Siswanto. Jum’at (29/09/2023)

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembunuhan di Simpang Pendagan OKU Selatan Diringkus Polisi

Dikatakan Kanit Pidum, dari jejak rekam kriminal, RG rupanya telah banyak beraksi dan seorang residivis curanmor pada tahun 2016 yang lalu.

“Tersangka merupakan seorang residivis pencurian motor. Sudah berapa kali masuk sel dan hari ini kita tangkap berdasarkan laporan warga Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji,” terang Kanit.

Lebih lanjut Kanit mengatakan, pada Sabtu 23 September 2023 yang lalu tersangka RG melakukan pencurian di rumah M Soleh (34) warga Dusun IV Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga :  Siaga Banjir, Personil Polsek Simpang Polres OKU Selatan Evakuasi Barang Warga

“Pada saat itu, tersangka RG melakukan pencurian dengan cara membobol pintu bagian belakang rumah, sementara korban sedang tidur pulas,” urainya

Kemudian tambah Kanit, sekira pukul 05:23 WIB pelapor bangun tidur dan melihat pintu bagian belakang terbuka, lalu pelaporan memeriksa etalase rokok dan kamar lainnnya ternyata uang dan rokok dengan berbagai merek yang ada di etalase tersebut telah hilang.

“Atas kejadian Itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.12.229.000,” ungkap Kanit

Dikatakan Kanit, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres OKU Selatan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Baca Juga :  Personil Polres OKU Selatan Kawal Ketat Perayaan Paskah Umat Kristiani

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit HP merk Vivo Type Y12A warna Metallic blue dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Type Y20 warna Silver,” tandas Kanit Pidum IPDA Dony Siswanto (Red)

Print Friendly, PDF & Email