[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Dua Pelaku Pembunuhan di Simpang Pendagan OKU Selatan Diringkus Polisi

OKU Selatan Sumsel–Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap EA, warga Simpang Pendagan, Kelurahan Pasar, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kejadian pembunuhan terhadap Edwin Pratama yang dilakukan oleh tersangka PM dan MH terjadi pada Kamis (23/11/2022) sore di jalan raya sp pedagang.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, Kasatreskrim AKP, Acep Yuli Sahara mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku pembunuhan PM dan MH, warga Simpang Pendagan, Kecamatan Muaradua, kabupaten setempat berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/11/2022) malam.

Baca Juga :  Idul Adha 1446 H, Polres OKU Selatan Sembelih 6 Ekor Sapi dan 17 Ekor Kambing

“Kedua pelaku berhasil di ringkus dalam waktu kurang dari 2 jam oleh Satreskrim Polres OKU Selatan yang dibantu Polsek Muaradua. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah ekonomi,”terang Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, ungkap Kapolres, keduanya mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terjadi cekcok mulut yang berujung selisih paham.

“Pada saat di TKP yakni di Simpang Pendagan, antara korban dan kedua pelaku terjadi cekcok dan selisih paham”, ungkapnya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan kedua pelaku MH dan PM memiliki ikatan keluarga, yakni anak dan bapak.

Baca Juga :  Hadir di Tengah Duka Masyarakat, Bupati OKU Selatan Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanggabatu

“Kedua pelaku ini merupakan anak dan bapak”, jelasnya

Dikatakan Kapolres dalam peristiwa berdarah ini, korban mengalami dua luka tusuk di dada sebelah kiri dan dua tusuk di lengan bagian kiri serta luka tusuk di bagian punggung yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban”, urainya

Tersangka MH dan PM terancam pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Pimpin Jum'at Curhat, Kapolres OKU Selatan Ajak Petani Jagung Beralih Tanam Kates

“Tersangka saat ini kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,”pungkasnya Kapolres. (Red)

Print Friendly, PDF & Email