OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Covid-19) di beberapa desa dari beberapa kecamatan di kabupaten OKU Selatan. Jum’at (18/09/2023).
Kedua tersangka yakni Fitri Kurniawan dan Leksi sebagai tenaga ahli dana desa kabupaten OKU Selatan tahun 2022.
Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka Fitri Kurniawan, secara kooperatif langsung memenuhi panggilan untuk dilakukan Penahanan oleh pihak kejaksaan. Berbeda dengan tersangka Leksi yang selalu mangkir dari panggilan, hingga berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan oleh Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra dan Kasi BB M Assarofi di ruangan pres conference Kejari setempat.
“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyelewengan pengaduan alat kesehatan Covid-19 dana Desa di kabupaten OKU Selatan,” jelas Kajari Dr Adi Purnama
Lebih lanjut Kajari mengatakan, untuk tahapan selanjutnya terhadap kedua tersangka yakni penyusunan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah ini, kami akan segera limpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tinggi untuk di sidangkan dan tersangka juga akan dilimpahkan ke lapas Pakjo Palembang,” kata Kajari.
Dikatakan Kajari, meskipun tersangka Leksi berstatus buronan atau DPO pihaknya akan tetap melanjutkan persidangan tanpa dihadiri oleh tersangka.
“Meski tersangka Leski berstatus DPO, untuk perkaranya tetap akan dilakukan ketahap persidangan tanpa dihadiri tersangka (In Absentia -Red)”, tegas Kajari
Kajari juga mengatakan, atas kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Masing-masing tersangka merugikan keuangan negara dengan jumlah yang berbeda dari masing-masing desa di kecamatan yang ada di kabupaten OKU Selatan.
“Tersangka Fitri Kurniawan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 674.052.000,00. Sedangkan tersangka Leksi merugikan negara sebesar Rp.734.778.813,00,” urainya
Kedua tersangka tambah Kajari, dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.
“Pada kesempatan ini, kami juga menghimbau saudara Leksi untuk kooperatif memenuhi panggilan. Jika tidak hadir di persidangan maka yang rugi dirinya sendiri tidak bisa menyampaikan pembelaan,” tandas Kajari (Red)
Leave a Reply