[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

JPU Kejari OKU Selatan Limpahkan Perkara Bawaslu Ke PN Palembang

OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan limpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana hibah Pilkada serentak tahun 2019-2021 pada Bawaslu OKU Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Selasa (04/07/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Pidsus Julia Rahman mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan pada hari ini Selasa sekira pukul 08:00 WIB.

“Pelimpahan tersangka langsung diserahkan oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Palembang”, jelas Kasi Pidsus

Baca Juga :  Ketua dan Anggota Komisi I DPRD OKU Selatan Tinjau Sejumlah Instansi

Selain pelimpahan berkas perkara, Kasi Pidsus juga mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan pemindahan tiga orang tersangka yakni HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan periode 2019-2021 dan BH yang menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu sejak 2019-2023.

“Kemudian, CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan 2019-2023,” ungkapnya

Lebih lanjut ia mengatakan, selain pelimpahan berkas ketiga tersangka juga dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Muaradua, ke Rumah Tahan (Rutan) Pakjo Palembang.

“Untuk pelaksanaan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka dan perkara akan dijadwalkan pada hari Rabu 5 Juni 2023 nanti,” pungkasnya.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan di Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Seperti diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis (04/05/2023) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2019-2021dengan total nilai anggaran sebesar Rp.15 milyar.

Ketiga tersangka dikenakan, pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara Tindak Kejahatan dan Narkoba

Atau, pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Red)

Print Friendly, PDF & Email