[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Kasus Bawaslu Masuk Tahap II, Kejari OKU Selatan Limpahkan 3 Tersangka Ke JPU

OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan lakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada serentak pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra mengatakan pelimpahan dilakukan atas nama tiga tersangka yakni Heri Aprizon selaku Ketua Bawaslu OKU Selatan, Bahdozen Hanan selaku Sekretaris dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan PAD, Kajari OKU Selatan Serahkan LO Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

“Iya betul, hari ini telah dilakukan tahap II,” kata Aci pada media ini, Kamis (15/06/2023).

Dengan dilakukannya tahap dua ini tambah Aci, pihak dari penuntut umum kembali menahan kedua tersangka selama 20 hari terhitung 15 Juni 2023 sampai 4 Juli 2023.

“Ketiga tersangka kembali di tahan di rutan Kelas IIB Muaradua”, terangnya

Seperti diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2019-2021dengan total nilai anggaran sebesar Rp.15 milyar.

“Pada perkara ini upaya yang dilakukan para tersangka yakni membuat kesepakatan untuk tidak melaksanakan beberapa kegiatan secara bersama-sama. Tahapannya dimulai dari menghitung anggaran serta kegiatan mana yang ditiadakan kemudian membagi secara bersama-sama yang dilakukan secara berulang. Rincian anggarannya yaitu sebesar Rp. 630.000.000,00, Rp. 402.157.000,00, Rp. 350.000.000,00, Rp. 70.000.000,00, Rp. 66.000.000,00, Rp. 250.000.000,00, Rp. 210.000.000,00”,terang Aci

Baca Juga :  Politisi Demokrat Beberkan Ketidaknetralan Oknum Camat dan Dugaan Intervensi Politik di Pileg 2024

Lebih lanjut Aci mengatakan, pasal yang disangkakan yakni, pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau, pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Kajari OKU Selatan Himbau Kepala Desa Untuk Tidak Main-Main Dengan BLT

Atau, Pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Red)

Print Friendly, PDF & Email