[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Kejari OKU Selatan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

OKU Selatan Sumsel–Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten OKU Selatan, akhirnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan tiga orang tersangka.

Adapun ketiga tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah pada tahun 2019-2021 dari pemerintah daerah kabupaten OKU Selatan yaitu Ketua Bawaslu, HA, Kepala Sekretaris Bawaslu, BDH dan Bendahara Bawaslu, CP.

Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Pidsus, Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, mengatakan hari ini pihaknya menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga :  Permudah Anak Miliki Identitas, Kejari OKU Selatan Distribusikan KIA

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan tim jaksa penyidik Kejari OKU Selatan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada serentak di Bawaslu tahun 2019 s/d 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah).

“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.330.518.411,00 (tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah)”, jelasnya

Baca Juga :  Kawal Dana Desa, Kejari OKU Selatan Lakukan Pendampingan

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Ketiga pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati OKU Selatan Temui Menteri LH

“Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara”, tegasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, setelah penetapan terhadap ketiga tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan.

“Ketiga tersangka langsung kita tahan di rutan Kelas IIB Muaradua selama dua puluh hari”, pungkasnya (Red)

Print Friendly, PDF & Email