OKU Selatan Sumsel–Enam orang anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumsel, dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena diketahui melakukan pelanggaran disersi atau mangkir melaksanakan tugas dalam waktu tertentu dan terlibat kasus narkoba.
Upacara dalam rangka PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha dan dilaksanakan di halaman Mapolres setempat pada hari ini Kamis (17/11/2021).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha seusai melaksnakan upacara PTDH mengatakan, pemberhentian 6 orang anggota polisi ini didasarkan pada surat keputusan Kapolda Sumsel tentang penjatuhan hukuman.
Dikataknya juga, keputusan itu tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku, demi kepentingan dan kebaikan institusi Polri.
“Meski terasa berat, namun keputusan ini harus diambil guna semata-semata untuk penegakan aturan, kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik”,ungkapnya
Kapolres berharap seluruh personil polres OKU Selatan harus menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat sebagaimana progam Kapolri yakni mewujudkan SDM yang unggul.
“Untuk mewujudkan hal tersebut pembinaan mental harus lebih di tingkatkan lagi begitu juga kedisiplinan betul-betul diterapkan secara profesional”,pungkasnya
Diketahui ke 6 orang anggota yang di berhentikan dengan tidak hormat tersebut yakni, Bripka Hari Candra, Briptu Seftian, Briptu M.Fadhli, Briptu Putra Jaya Utama, Briptu Andi Prayitno dan Bribda M Bayu Samudra. (Ayik/Red)
Leave a Reply