OKU Selatan Sumsel–Menindaklanjuti Peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Dinas Kesehatan kabupaten OKU Selatan mulai memberlakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten setempat.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten OKU Selatan dr Meri Astuti. ,MM mengatakan, Dinas Kesehatan mulai hari ini memberlakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk Apartur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai kontrak/honorer.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pengunjung atau tamu di lingkungan Dinas Kesehatan serta masyarakat yang melakukan akses pelayanan publik yang dikelola oleh Dinkes.
“Penggunaan Scan Barcode dilakukan ketika masuk kantor atau pusat pelayanan publik saat jam kerja/operasional. Bagi yang belum melakukan vaksinasi maka tidak dapat masuk karena data dirinya tidak bisa diakses menggunakan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi “,ungkapnya Jum’at (12/11/2021).
Dikatakan Meri, untuk cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk mall, perkantoran dan instansi, yaitu dengan mendaftar dan dapat mengajukan permohonan melalui https://cmsreg.dto.kemkes.go.id. Sedangkan untuk selaku usaha hotel, restoran dan cafe dapat melalui website PHRI di http://phrionline.com/qrperdulilindungi.
“Saat melakukan pendaftaran, si pendaftar diharapkan memperhatikan beberapa hal seperti, memastikan satu email dan satu nomor handphone untuk satu tempat/lokasi, nomor telpon yang di-submit yakni nomor handphone bukan telepon, pendaftar juga diminta untuk menggunakan gmail”, jelasnya
Selain itu tambah Meri, pendaftar memastikan nama tempat diisi dengan benar. Kemudian nama tempat akan muncul di poster QR code.
“Setelah itu PeduliLindungi akan mengirim ke alamat email untuk pembuatan username dan password selanjutnya lengkapi seluruh menu untuk membuat QR code PeduliLindungi”,tutupnya. (Ayik/Red)
Leave a Reply