[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Nekat Beli Sabu di OKU Timur Warga OKU Selatan Diringkus Polisi

OKU Timur Sumsel–Vaendra (31) warga Desa Air Bunga Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur lantaran ia nekat beli narkoba jenis sabu di wilayah itu.

Dari tangan pelaku anggota Polres OKU Timur berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 2,68 gram.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Sabtu (16-10-21) sekira pukul 22:00 WIB di pinggir jalan irigasi Belitang BK 01 Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK.,MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan kusuma wardani.,SIK, melalui Kasi Humas IPTU Edi arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Vaendra (31) warga kabupaten OKU Selatan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Bakti Sosial HUT RI Ke-78, Polsek Madang Suku II Tanam Pohon

Dikatakan Kasi Humas, penangkapan terhadap tersangka saat petugas melakukan patroli di jalan irigasi Belitang BK 01 Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.

“Pada saat itu petugas menemukan seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan tengah berdiri di pinggir jalan”,jelasnya. Rabu (20-10-2021)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,68 gram yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut kertas warna putih dengan ditutupi satu buah plastik warna hijau yang ditemukan petugas di pinggir jalan tepat berada di bawah tersangka.

Baca Juga :  Aturan Libur Nataru di OKU Selatan Laksanakan Pembelajaran Sesuai Kalender Pendidikan

“Saat diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari DD dan akan dibawa ke OKU Selatan”,bebernya.

Dikatakannya, tak berlangsung lama petugas Sat Res Narkoba membawa tersangka menuju ke rumah DD, namun tersangka DD sudah tidak berada di kediamannya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Atau pasal 112 Ayat (2)UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba”, pungkasnya

Baca Juga :  Prinsip Long Life Education, Membuat Firko Ingin Terus Belajar

Untuk satu tersangka lainya atas nama DD saat ini petugas tengah melakukan pengejaran dan identitas tersangka telah diketahui oleh petugas. (Riva/Red)

Print Friendly, PDF & Email