OKU Selatan Sumsel–Kepolisian resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan meringkus dua orang pria berinisial EE (35) dan ZR (47) di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, pada Sabtu 14 Juni 2025 terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 44 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 20,60 gram.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin menyebut bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Jadi awalnya dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EE dan ZR dengan barang bukti berupa sabu seberat 20,60 G yang disimpan di dalam kantong celana EE. Dari pengakuannya, sabu tersebut milik keduanya,” jelas AKP Alimin, Selasa (17/06/2025).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial DM yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kedua pelaku ini sendiri merupakan warga Kabupaten OKU Timur yang sengaja menetap untuk mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah itu,” terang Kasat
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polres OKU Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya (Red)
























Leave a Reply