OKU Selatan Sumsel–Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus dugaan pencurian disertai kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan modus merusak pintu rumah.
Dari kasus itu kepolisian membekuk seorang pelaku berinisial BG (16) warga kecamatan Muara Dua di Terminal kota Muara Dua, Kelurahan Bumi Agung Kabupaten OKU Selatan.
“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban AR (56) warga kelurahan Batu Belang pada 18 Mei 2021 yang lalu”, jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK., MH melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Johan Syafri. Selasa (05/04/2022).
Dikatakan Kasi Humas, Korban AR (56) melaporkan pelaku BG (16) terkait perbuatan pelaku yang nekat masuk kedalam rumahnya yang beralamatkan di kelurahan Batu Belang Jaya dan berhasil mencuri satu unit handphone milik korban.
“Beruntung pada saat kejadian korban langsung menyadari akan keberadaan pelaku yang masuk kedalam rumahnya dengan cara merusak ventilasi rumah, sehingga pelaku hanya bisa membawa satu unit handphone milik korban”, urai Kasi Humas
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, berbekal laporan dari korban serta penyelidikan di lapangan, akhirnya petugas unit reskrim Polsek Muara Dua yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adrian Manaji dan di back up tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Setelah mengantongi identitas pelaku yaitu BG (16) petugas langsung menangkapnya pada Selasa (05/04/2022)”,ungkap AKP Johan Syafri
Dikatakan AKP Johan Syafri, saat ini BG berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan telah mendekam di sel tahanan Polresta OKU Selatan.
“Pada kesempatan ini, kami dari jajaran kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian yang memiliki beragam modus kejahatan”, pungkasnya. (Red)
Leave a Reply