OKU Selatan Sumsel–Satuan Reskrim Polres OKU Selatan berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan yang telah dilaporkan pada 02 Februari 2021. Dan penangkapan ini juga dalam rangka Operasi Sikat Musi 2022.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni S (33) yang beralamat di Desa Sipin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan dimana sebelumnya 2 (dua) orang rekan tersangka telah berhasil ditangkap.
Kapolres OKU Selatan AKBP. Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K, M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, SH dan Kasi Humas AKP Johan Syafri membenarkan penangkapan terhadap tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial S. Kamis (24/03/2022).
Kapolres Indra Arya menjelaskan kronologi kejadian kasus pencurian dengan kekerasan tersebut bermula pada Senin, 01 Februari 2021 lalu sekira pukul 17:00 WIB, pada saat itu korban dan rekannya menuju Ranau dari arah Muara Dua dengan mengendarai Mobil Box untuk mengampas (menjual) Rokok Clas Mild.
Namun naas ketika melintas di Desa Pelawi tiba-tiba Mobil Calya Warna Hitam menyalip kemudian berhenti tepat di depan mobil Box yang dikendarai oleh korban.
Dikatakan Kapolres dari dalam mobil Calya tersebut keluar dua orang dan langsung mendekati korban serta menodongkan pisau dan senjata api kepada korban dan supirnya.
“Dalam aksinya ini para pelaku berhasil membawa kabur uang milik korban senilai Rp.160.000.000 (Seratus enam puluh juta rupiah),” Jelas Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan atas kejadian yang menimpanya, korban melaporkan hal tersebut ke Polres OKU Selatan.
Kapolres juga mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan terhadap dua tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya, didapatkan informasi bahwa tersangka S berada di Desa Sipin Kecamatan Buay Pemaca.
“Lalu pada Kamis, 24 Maret 2022, sekira pukul 07:00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah tetangganya di Desa Sipin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan,”terang Kapolres
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melihat kebun jagung miliknya yang terletak di Tebing Cendol Desa Sipin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres OKU Selatan untuk diproses secara Hukum”, pungkasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Calya Warna Abu-abu Metalik BG 1488 VC. (Red)
Leave a Reply