[預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 [預購] 橋本有菜 美體重現半身娃 , 迷情美少女 筱田美奈子 迷情美少女 筱田美奈子, 實體娃娃,半身實體娃娃推薦 加入購物車,立即搶購,24小時出貨。

Pasca di Tahan, AS Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Segera Diberhentikan

OKU Selatan Sumsel–Mantan Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten OKU Selatan AS segera diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian itu dilakukan pasca AS ditahan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

“Pasca dilakukan penahanan terhadap AS sebagai tersangka, maka ada langkah administrasi yang kita lakukan, seperti ketentuan apabila PNS itu sudah menjadi tersangka, maka dilakukan pemberhentian sementara”,jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Eva Nirwana.,SIP.,M.SI, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Sabtu (08/10/2022).

Baca Juga :  SMSI Kirim Lima Wartawan Senior ke Festival Lampion Taiwan

Dikatakan Eva, pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan, dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 pasal 280 atas perubahan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

“Apabila ada PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 280 Perubahan PP No.11/2017, maka PNS akan diberhentikan sementara semenjak di tahan”, ungkapnya

Lebih lanjut Eva mengatakan, proses pemberhentian sementara akan segera diproses. “Rencananya hari Senin nanti akan kita sampaikan ke Bupati”, urainya

Baca Juga :  Kepala BKPSDM OKU Selatan: Sangsi Tegas Menuggu ASN Terlibat Politik Praktis

Meski telah dilakukan proses pemberhentian, Eva mengatakan pihaknya belum menentukan pengganti sementara AS dari kursinya sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten OKU Selatan.

“Untuk pengganti yang bersangkutan, belum kita tentukan. Apa Plt atau siapa, belum kita bicarakan, mengingat surat pemberitahuan penahanan AS baru kita terima pada Jum’at kemarin dan surat pemberhentian akan kita sampaikan ke Bupati Senin nanti”,tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Muaradua pada Kamis (06/10/2022).

Baca Juga :  HUT RI Ke-78, Polres OKU Selatan Gelar Lomba Gaple

Penahanan terhadap AS menindaklanjuti Pasal 184 ayat (1) kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penetapan status tersangka. AS ditetapkan sebagai tersangka
korupsi pada kegiatan pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung (Vertical Dryer).

Penetapan terhadap tersangka AS berdasarkan perannya selaku PPK pada pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung untuk 6 kelompok tani yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,7 Milyar rupiah. (Red)

Print Friendly, PDF & Email