OKU Selatan Sumsel–Tindak lanjuti surat edaran kementerian kesehatan melalui surat keputusan Kemenkes nomor HK.01.07 /MENKES /278/2020. Pemerintah kabupaten OKU Selatan memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 di kabupaten setempat. Kamis (21-10-2021).
Bertempat di ruang kerja Bupati OKU Selatan, pemberian insentif dan santunan kematian itu diserahkan langsung kepada ahli waris tenaga kesehatan yang telah gugur dalam menangani Covid-19 di OKU Selatan.
Bupati OKU Selatan, Popo Ali didampingi Kepala Dinas Kesehatan OKU Selatan, dr. Meri Astuti.,MM, Kabid SDK, Hj Meiliasari., S. Kep., MM, Kepala Puskesmas Buay Sandang Aji dan Banding Agung secara langsung menyerahkan insentif dan santunan kematian kepada ahli waris tersebut.
Pemberian insentif dan santunan kematian ini diperuntukan untuk tenaga kesehatan baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer (non ASN) maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.
Pada kesempatan ini Bupati OKU Selatan Popo Ali menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran tenaga kesehatan yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam penanganan Covid-19 di OKU Selatan.
Bupati mengucapkan turut berbela sungkawa atas gugurnya tenaga medis sebagai dampak dari penanganan Covid-19 di OKU Selatan.
“Bantuan ini bentuk partisipasi pemerintah untuk keluarga yang ditinggalkan. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya”, ungkap Popo.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan OKU Selatan dr Meri Astuti., MM, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Hj.Meiliasari, S.Kep.,MM, mengatakan ada dua tenaga kesehatan yang mendapat insentif dan santunan kematian. Keduanya gugur dalam melaksanakan tugas melawan COVID-19.
“Kedua tenaga kesehatan yang gugur tersebut berasal dari Puskesmas Banding Agung dan Puskesmas Buay Sandang Aji”, jelas Mei
Dikatakan Mei, sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
“Besarnya santunan untuk tenaga kesehatan yang telah gugur karena dampak Covid-19 senilai Rp. 300.000.000,00. Dan untuk ahli waris sebesar 12.000.000.00 rupiah”, terang Mei
Mei juga mengatakan dana santunan kematian tersebut langsung ditransfer ke rekening ahli waris. “Dinas Kesehatan hanya sebatas mengklaim santunan ke PPSDM Kemenkes RI”,bebernya
Lebih lanjut ia mengucapkan rasa terima kasih sekaligus penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para nakes atas dharma bakti dan dedikasinya dalam penanganan Covid-19 di OKU Selatan.
“Untuk kerja keras dan darma bakti dari para nakes dalam melawan pandemi Covid-19 ini, saya rasa apa yang di berikan itu tidak bisa menggantikan yang sudah meninggalkan kita. Namun ini merupakan apresiasi dari pemerintah kepada mereka dan keluarganya”, tandasnya
Menurutnya yang terbaik yang bisa dilakukan saat ini adalah bersama meneruskan pencapaian almarhum dengan bekerja keras dan terus hati-hati menjalankan protokol kesehatan.
Mei mengatakan, mengalahkan pandemi ini merupakan cita-cita seluruh umat manusia. “Termasuk cita-cita almarhum dan para tenaga kesehatan”,pungkasnya. (Red)
Leave a Reply